Putusan PTUN Mestinya Jadi Momentum Bagi Pemerintah
Reklamasi:

Putusan PTUN Mestinya Jadi Momentum Bagi Pemerintah

Hakim menyinggung dampak reklamasi terhadap masyarakat dan lingkungan.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES
Demo tolak reklamasi Teluk Jakarta. Foto: RES
Pemerintah provinsi DKI Jakarta sudah memberi sinyal, akan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait izin reklamasi di Pulau F, I, dan K di kawasan Teluk Jakarta. Sikap serupa pernah diambil Pemprov DKI Jakarta untuk putusan PTUN atas Pulau G, dan berhasil. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, 13 Oktober tahun lalu, mengabulkan banding Pemprov dan membatalkan putusan PTUN.

Kini, langkah serupa coba ditempuh Pemprov terhadap putusan atas Pulau F, I, dan K. Sebaliknya, kalangan aktivis perlindungan lingkungan meminta agar pemerintah, khususnya Pemprov DKI Jakarta, menjadikan putusan PTUN sebagai momentum untuk menghentikan proyek-proyek reklamasi.

Direktur Eksekutif ICEL, Henri Subagiyo, mengharapkan putusan PTUN dijadikan Pemerintah sebagai momentum untuk menata kembali kebijakan reklamasi yang bermasalah, tidak saja di Jakarta tetapi juga di daerah lain seperti Bali dan Makassar.

Pemerintah harus tunduk pada peraturan perundang-undangan dan mengutamakan perlindungan lingkungan hidup. Sebab, jika Pemerintah juga tidak peduli pada perlindungan lingkungan dan masyarakat terdampak, perusakan lingkungan akan terus terjadi. Henry mengingatkan bahwa masalah perlindungan lingkungan hidup dan masyarakat terdampak pula yang menjadi pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta.

Pemerintah perlu melakukan kajian lingkungan hidup strategis. Setelah itu baru diketahui cara apa yang paling tepat untuk menyelamatkan Teluk Jakarta dan wilayah pesisir lain di Indonesia. Reklamasi bukanlah satu-satunya jalan yang bisa ditempuh. "Presiden Joko Widodo perlu mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh proyek reklamasi," ujarnya. (Baca juga: Melalui Keppres, Jokowi Tetapkan 111 Pulau Kecil Terluar).

Direktur Eksekutif Walhi, Nur Hidayati, mencatat 4 gugatan yang dilayangkan koalisi kepada pemprov DKI Jakarta yaitu untuk izin reklamasi pulau G, F, I dan K menang pada pengadilan tingkat pertama. Putusan itu menunjukkan seluruh izin terhadap proyek reklamasi di teluk Jakarta cacat prosedur, tidak mengacu peraturan perundang-undangan. "Pemerintah harus mematuhi putusan PTUN itu. Jangan ada proyek reklamasi yang berjalan sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," tukasnya. (Baca juga: KPK: Reklamasi Seharusnya Digerakkan Pemerintah).

Perempuan yang disapa Yaya itu mendesak Presiden Joko Widodo memberi teguran keras kepada pemerintah daerah yang menerbitkan izin reklamasi. Dalam pertimbangan putusan PTUN perkara pulau F, I dan K itu majelis hakim mengatakan izin reklamasi yang diterbitkan pemprov Jakarta cacat substansi, prosedur dan tidak menggunakan asas pemerintahan yang baik. Kebijakan reklamasi yang sembrono ini menurut Yaya bisa berdampak buruk terhadap ekologi sehingga bisa mengakibatkan bencana.

Gugatan sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta seperti Walhi dan Komunitas Nelayan Tradisional (KNT) terhadap pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta mengenai izin reklamasi pulau F, I dan K sudah diputus Kamis (16/3). (Baca juga: Komnas HAM Ikut Kritik Reklamasi).

Kuasa hukum koalisi dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Tigor Hutapea, mengatakan putusan itu pada intinya majelis PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi pulau F, I dan K. Tigor menjelaskan tiga putusan itu menambah jumlah kemenangan bukan saja bagi masyarakat di pesisir tapi juga seluruh Jakarta. Sebelumnya, PTUN Jakarta juga membatalkan izin reklamasi di pulau G walau ditingkat banding majelis memenangkan pihak pemprov Jakarta. Saat ini perkara pulau G masuk tahap kasasi. Untuk perkara pulau F, I dan K, Tigor mendapat informasi pemprov Jakarta melakukan upaya hukum.

"Kami siap untuk membantah semua dalil yang diajukan pemprov Jakarta di pengadilan tingkat banding. Kami minta KY dan KPK mengawasi jalannya persidangan pulau F, I dan K tersebut," kata Tigor dalam jumpa pers di kantor Walhi Jakarta, Selasa (21/3).

Tigor memprediksi argumen yang akan digunakan pemprov Jakarta di persidangan tingkat banding itu akan sama seperti proses serupa untuk pulau G beberapa waktu silam. Pemprov diyakini akan menggunakan dalil yang sifatnya prosedur seperti daluarsa dan legal standing, tidak menyentuh substansi perkara.
Tags:

Berita Terkait