Putusan PTUN Perkuat Eksistensi dan Keabsahan Peradi
Pojok PERADI

Putusan PTUN Perkuat Eksistensi dan Keabsahan Peradi

Inilah faktanya, Peradi sudah sah dan dikuatkan, kata Otto.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Peradi, Senin (13/3).
Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Peradi, Senin (13/3).

“Ini adalah berita yang sangat bagus. Dengan adanya putusan ini, eksistensi Peradi semakin jelas.”

 

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi), Otto Hasibuan dalam konferensi persnya di Kantor Pusat Peradi, Grand Slipi Tower, Jakarta Pusat, Senin (13/3). Konferensi pers digelar, guna merespons terbitnya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor: 251/G/2022/PTUN.JKT pada 9 Maret 2023, setelah delapan bulan bersengketa di PTUN Jakarta.

 

Melalui putusan tersebut, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Peradi, dengan membatalkan kedua SK Menkumham, yaitu SK Menkumham RI No. AHU-0000859 Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia dan SK Menkumham RI No. AHU-0000883.AH.01.08 Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. Sebelum putusan, Majelis Hakim yang diketuai Sudarsono juga telah menerbitkan Penetapan Penundaan yang membekukan pelaksanaan kedua SK tersebut, terhitung sejak 9 Maret 2023.

 

“Untuk membuktikan dalil gugatannya, kepengurusan Otto Hasibuan mengajukan 52 bukti tertulis, dua saksi notaris, dan dua saksi ahli, yaitu Guru Besar UGM, Nindyo Pramono dan Guru Besar UI yang pernah menjabat sebagai Menteri Kehakiman dan menggagas Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH—kini berjalan di Kemenkumham), Yusril Ihza Mahendra,” sebagaimana tertulis dalam rilis DPN Peradi.

 

Gugatan bermula saat Peradi (kini kepengurusan Otto Hasibuan) hendak mendaftarkan dirinya di SABH pascaterbitnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3085 K/Pdt.G/2021 tertanggal 4 November 2021, yang menyatakan keabsahan Fauzi Y. Hasibuan dan Thomas E. Tampubolon sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Periode 2015-2020. Namun, ternyata ada kepengurusan Luhut M.P. Pangaribuan yang telah didaftarkan beberapa waktu sebelumnya di Kemenhumkam.

 

“Kita sudah berperkara dengan benar. Dari Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 203/Pdt/2020/PT.DKI, yang diperkuat oleh Mahkamah Agung RI melalui Putusan No. 3085/K/Pdt/2021. Namun, tiba-tiba Kemenkumham menerbitkan SK tersebut. Kita sudah mencoba untuk menyurati Menkumham untuk menaati Putusan MA, lalu menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan,” kata Otto Hasibuan.

 

Gugatan tersebut, lanjut Otto, diajukan kepada dua pihak, yaitu Menkumham dan Peradi-RBA. Gugatan kemudian dikabulkan dengan keluarnya Putusan PTUN yang menunda pelaksanaan, membatalkan, dan mewajibkan Menkumham untuk mencabut dua SK Kemenkumham tersebut.

 

Pertimbangan Majelis Hakim

Otto menilai, keputusan Majelis Hakim PTUN didasarkan pada proses kepastian hukum secara prosedural dan substansial. Pasalnya, eksistensi Peradi sudah disahkan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan dikuatkan dengan Putusan MA.  “Sekarang, dua SK itu sudah dibatalkan dan diikuti oleh putusan pendahuluan.  SK sudah dinyatakan tidak bisa dilaksanakan,” Otto menambahkan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait