Putusan-Putusan Penting Mahkamah Konstitusi Terkait Dunia Bisnis

Putusan-Putusan Penting Mahkamah Konstitusi Terkait Dunia Bisnis

Putusan-putusan tersebut menjadi satu kesatuan dengan undang-undang yang dikoreksinya.
Putusan-Putusan Penting Mahkamah Konstitusi Terkait Dunia Bisnis
Ilustrasi Foto: RES

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang produk parlemen bersama Presiden. Bahkan, putusan Mahkamah Konstitusi dalam pengujian norma undang-undang berwenang mengoreksi substansi hingga membatalkannya sekaligus. Mahkamah Konstitusi mengadili pada tingkat pertama dan terakhir. Hasil putusannya bersifat final dan mengikat. Tidak ada jalan lain selain mematuhi isinya. Setiap norma undang-undang yang telah dikoreksi Mahkamah Konstitusi berubah secara otomatis. Isi putusan Mahkamah Konstitusi melekat dalam penerapan undang-undang tersebut sejak saat putusan dibacakan.

Bisa juga hasil pengujian Mahkamah Konstitusi itu diikuti proses legislasi untuk merevisi undang-undang yang diuji agar sesuai isi putusan. Intinya, Mahkamah Konstitusi ikut memainkan peran penting dalam proses pembentukan undang-undang di Republik Indonesia. Peran semacam itu awalnya dikenal dalam doktrin peradilan konstitusi sebagai negative legislator. Pan Mohamad Faiz, peneliti senior di Mahkamah Konstitusi, merujuk Hans Kelsen sebagai ilmuwan hukum pertama yang mengenalkan gagasan itu.

Hans Kelsen dalam bukunya General Theory of Law and State membedakan kewenangan antara peradilan konstitusi dengan parlemen di Austria. Kelsen memang dikenal sebagai penggagas peradilan konstitusi modern pertama di dunia. Kala itu Kelsen menggagas peradilan konstitusi untuk membatalkan norma undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Kewenangan parlemen dalam membuat undang-undang atau peraturan tidak diusik. Parlemen disebut Kelsen sebagai positive legislator atas kewenangan aktif membentuk undang-undang.

Kecenderungan dunia hukum berkembang terhadap peradilan konstitusi. Faiz menyebutkan sejumlah gerakan akademik dan juga praktik peradilan konstitusi yang mengakui peradilan konstitusi juga sebagai positive legislator. Faiz merujuk hasil Congress of the International Academy of Comparative Law (2010) di Washington, D.C. Forum akademik itu jelas-jelas mengusung tema “Constitutional Courts as Positive Legislators”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional