Putusan-Putusan Penting tentang Lelang di Lingkungan Peradilan TUN

Putusan-Putusan Penting tentang Lelang di Lingkungan Peradilan TUN

Dari daftar hitam hingga masalah risalah.
Putusan-Putusan Penting tentang Lelang di Lingkungan Peradilan TUN

Apa jadinya jika perusahaan Anda dimasukkan ke dalam daftar perusahaan hitam atau blacklist sehingga perusahaan Anda tidak dapat mengikuti lelang atau pengadaan barang dan jasa? Sudah pasti, masuk daftar hitam akan membuat suasana tidak nyaman, tidak menyenangkan, dan sangat mungkin Anda akan menghadapi risiko lebih lanjut. Seorang pengusaha atau perusahaan yang dimasukkan ke dalam daftar hitam oleh instansi pemerintah atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dapat mengajukan upaya hukum. 

Peraturan LKPP No. 17 Tahun 2018 tentang Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Beleid ini mengatur hal-hal apa yang menyebabkan sanksi dijatuhkan, kewenangan pejabat menjatuhkan sanksi, dan daya laku sanksi daftar hitam. Pasal 3 Peraturan LKPP menyebutkan sanksi dimasukkan dalam daftar hitam dijatuhkan kepada peserta pemilihan/penyedia jika: a. peserta menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen; b. Peserta terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harha penawaran; c. Peserta terindikasi melakukan korupsi, kolusi dan/atau nepotisme dalam pemilihan penyedia; d. Peserta yang mengundurkan diri dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Pejabat Pengadaan/Pokja/Agen Pengadaan; e. Peserta yang mengundurkan diri atau tidak menandatangani katalog; f. Pemenang yang telah menerima Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ) mengundurkan diri sebelum penandatanganan kontrak dengan lasan yang tidak dapat diterima oleh PPK; g. Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan Penyedia Barang/Jasa; atau h. Penyedia tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan sebagaimana mestinya.

Dimasukkan ke dalam suatu daftar hitam oleh satu lembaga dapat berimbas pada status yang sama di lembaga lain. Sekadar contoh PT NAD telah dimasukkan ke dalam daftar hitam pengadaan barang/jasa di Dinas Cipta Karya di Kotabaru Kalimantan Selatan. Kemudian, status ini menjadi penghalang bagi perusahaan ketika ikut lelang proyek pembangunan rumah sakit daerah di Depok. 

PT NAD sampai melayangkan gugatan ke Direktur RSUD Depok. Mahkamah Agung membenarkan pemutusan kontrak yang dilakukan pihak rumah sakit. “Sesuai dengan pertimbangan Pengadilan Negeri Depok terbukti Termohon kasasi adalah termasuk pelaku usaha tercantum dalam daftar hitam, tetapi dalam proses penyerahan dokumen penawaran tender menyatakan sebaliknya,” demikian antara lain pertimbangan dalam putusan No. 1178 K/Pdt/2017. 

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional