Qanun Jinayat Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Berita

Qanun Jinayat Tidak Bertentangan dengan Konstitusi

Pemerintah Provinsi Aceh belum mau menandatangani Qanun itu karena dicantumkannya sanksi hudud dan rajam. Padahal Rasulullah sendiri tak sembarangan dalam menjatuhkan sanksi itu.

Oleh:
CR-7
Bacaan 2 Menit
Qanun Jinayat Tidak Bertentangan dengan Konstitusi
Hukumonline

Kontroversi Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat (pidana) yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, 14 September lalu, masih terus bergulir. Berbagai pihak menilai Qanun tersebut bertentangan dengan UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia, dan Konvensi Anti Penyiksaan (Convention Against Torture) yang telah diratifikasi melalui UU No 5 Tahun 1998. Selain itu, hingga saat ini, gubernur Aceh juga belum menandatangani Qanun tersebut.

 

Wakil Gubernur Aceh, M Nazar membantah bahwa penerapan syariat islam, termasuk Qanun Jinayat bertentangan dengan konstitusi. Nazar mengungkapkan bahwa adanya UU No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, memang membenarkan penerapan syariah islam di bumi Serambi Mekah itu.

 

Selain itu, Nazar berpendapat bahwa adanya Qanun Jinayat, justru dijamin oleh kontitusi. UUD 1945, kata Nazar, mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang. Hal ini tercantum di dalam Pasal 18 B ayat (1) UUD 1945.

 

Nazar juga mengungkapkan bahwa banyak pihak, terutama dari DPRD Aceh, yang menyatakan Qanun ini tidak bertentangan dengan konstitusi, maupun peraturan perundang-undangan yang lain. “MUI pusat juga sudah mengeluarkan pernyataan, kalau di Aceh mau diterapkan tidak masalah, karena asasnya itu teritori dan personalitas,” ungkap Nazar dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/10).

 

Mengenai belum ditandatanganinya Qanun oleh Gubernur, Nazar mengungkapkan, yang menjadi permasalahan adalah dimasukkannya hudud sebagai salah sanksi. Nazar berpendapat bahwa syarat penjatuhan hudud sangat ketat dan sangat jarang terjadi. Nazar memberikan contoh bahwa selama hidupnya, Nabi Muhammad SAW hanya pernah merajam satu orang. Hal itu merupakan gambaran bahwa hudud tidak bisa diterapkan di semua kasus.

 

hudud adalah hukum yg telah ditentukan bentuk dan kadarnya oleh Allah Swt., spt hukum potong tangan bagi pencuri.

 

Jarimah adalah tindak kejahatan spt mencuri, berzina, dan minum-minuman keras; tindak pidana;atau kejahatan yg dilarang oleh syariat Islam dengan ancaman hudud atau takzir

 

(http://pusatbahasa.diknas.go.id)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait