Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja
Kolom

Quo Vadis Lembaga Negara Bentukan UU Cipta Kerja

Sangat ironi jika UUCK harus berada dalam situasi seperti saat ini, mengingat pemerintah Indonesia sebelumnya dalam event internasional seringkali menyatakan UUCK sebagai ‘game changer’ dalam investasi dan menghasilkan pertumbuhan ekonomi.

Frasa kata “menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas” pada amar ketujuh secara tidak langsung memerintahkan kepada lembaga negara yang dibentuk dari aturan turunan UUCK untuk tidak mengambil tindakan strategis dan berdampak luas. Tindakan strategis dan berdampak luas itupun memiliki ukuran yang multitafsir, artinya pasca putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak ada keputusan yang dapat diambil oleh lembaga negara yang dibentuk dari aturan turunan UUCK tersebut.

Artinya idealnya pemerintah melalui institusi yang berwenang harus segera membekukan atau setidaknya membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) mengenai tindakan yang masih dapat dilakukan oleh lembaga tersebut dengan mengacu pada amar ketujuh. Hal yang paling ideal adalah membekukan sementara waktu, mengingat akan sangat rawan gugatan dan persoalan hukum terhadap lembaga negara bentukan UUCK tersebut jika mengambil keputusan sebelum UUCK dinyatakan konstitusional.

Selanjutnya persoalan kedua adalah terkait keputusan (yang telah dibuat), mengingat pada putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 amar kelima dan keenam menyebutkan:

  1. Memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan ini diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan 417 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) menjadi inkonstitusional secara permanen;
  1. Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak dapat menyelesaikan perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) maka undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573) dinyatakan berlaku kembali;

Kondisi ini menjadi sangat berbahaya dan tidak memberikan kepastian hukum sebab lembaga yang telah terbentuk dan tindakannya menjadi sangat bergantung pada arah politik hukum pembentuk undang-undang dalam dua tahun yang akan datang. Sugeng Istanto (2000), menjelaskan bahwa seharusnya proses politik hukum diakhiri dengan terbentuknya ius constituendum (hukum yang dicita-citakan).

Jika membaca Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maka MK juga memerintahkan untuk memperbaiki dan mensinkronkan UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) yang tidak mengenal hirarki dan metode omnibus law sebagaimana dipergunakan dalam pembentukan UUCK, ini adalah kejanggalan berikutnya sebab bagaimana mungkin hasil uji materiil terhadap UUCK namun terkandung perintah perbaikan UU 12/2011 sebagaimana diubah UU 15/2019 untuk memasukkan perundangan model omnibus law.

Tags:

Berita Terkait