R Soeleiman E Koesoema Atmadja, Doktor Hukum dari Leiden yang Pro-Republik
Tokoh Hukum Kemerdekaan

R Soeleiman E Koesoema Atmadja, Doktor Hukum dari Leiden yang Pro-Republik

Koesoema Atmadja adalah anggota penasihat hukum pemerintah dalam perundingan-perundingan melawan Belanda. Setelah merdeka, ia ditunjuk menjadi Ketua Mahkamah Agung yang pertama. Dikenang sebagai hakim yang berwibawa.

Oleh:
Muhammad Yasin
Bacaan 6 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Orang yang bekerja di pengadilan, terutama yang bekerja di Mahkamah Agung, umumnya familiar ruangan yang diberi nama Kusuma Atmadja atau Koesoema Atmadja. Nama ruangan itu merujuk pada nama Raden Soeleiman Effendi Koesoema Atmadja, Ketua Mahkamah Agung Indonesia yang pertama. Pada 14 Mei 1965, Pemerintah mengangkat Koesoema Atmadja sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional.

Pria kelahiran Purwakarta 8 September ini merupakan salah satu tokoh hukum yang berperan besar pada masa-masa menjelang dan sesudah kemerdekaan. Tahun kelahirannya disebut pada 1898, tetapi di buku biografinya tertulis pada 1903. Ia lahir dari keluarga menak Sunda, dari ayah bernama Raden Sutadilaga. Sang ayah pernah menjadi wedana Rengasdengklok. Ia mengenyam pendidikan yang baik, sejak Europese Lagere School (ELS) di Bogor hingga lulus Rechtsschool dan memperoleh gelar doktor dari Universitas Leiden dalam usia muda.

Koesoema Atmadja tercatat sebagai anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Selain mengumumkan 12 Menteri pertama, Presiden Soekarno juga menunjuk Koesoema Atmadja sebagai Ketua Mahkamah Agung. Untuk membentuk dan mengurus Mahkamah Agung, Koesoema Atmadja dibantu oleh Satochid Kartanegara dan Gondokusumo. Tugas pertama yang diemban adalah mengambil sumpah Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dipilih dan ditetapkan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Penunjukan Koesoema Atmadja tak lepas dari pengalamannya di dunia hukum sebelum kemerdekaan. Setelah lulus dari Rechtsschool pada 1919, ia bekerja sebagai pegawai yang diperbantukan di pengadilan (ambtenaar ter beschiking landraad) di Bogor. Ia dan orang Indonesia yang dipekerjakan di pengadilan lazim disebut inlansche rechtskundig, dan gaji pertama setelah diangkat adalah seratus gulden.

Setahun kemudian ia dipindahkan ke Medan sebagai fiscaal griffier landgerecht. Ia kemudian melanjutkan pendidikan hukumnya ke Universitas Leiden, dan berhasil memperoleh gelar doktor ilmu hukum di universitas yang sama pada 1922. Disertasinya, yang ditulis dalam bahasa Belanda, De Mohammadaansche vrome stichtingen in Indie’ mengulas praktik wakaf di Indonesia. Ia berhasil mempertahankan disertasi itu di bawah bimbingan Guru Besar Universitas Leiden yang juga ahli hukum adat Indonesia, C. van Vollenhoven. Ketika menyampaikan pidato ujian terbuka Koesoema Atmadja, van Vollenhoven memuji sang promovendus: kecakapan Soeleiman Effendi sebagai seorang ahli hukum tidak kalah dengan siapapun termasuk sarjana-sarjana bangsa kulit putih.

Soeleiman Effendi Koesoema Atmadja termasuk orang Indonesia awal yang berhasil meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Leiden, Belanda. Pulang dari Belanda, ia kembali bekerja di dunia peradilan. Awalnya menjadi pegawai Raad van Justitie (Pengadilan Tinggi) di Jakarta; kemudian pindah ke Indramayu dan menjadi ketua pengadilan (Landraad) di sana pada periode 1925-1927. Sewaktu bertugas sebagai hakim inilah ia menikah Raden Ajeng Nawangsih. Dari perkawinan inilah lahir 14 orang anak, salah satunya pernah menjadi hakim agung mengikuti jejak sang ayah: Z. Asikin Kusuma Atmaja.

Dari Indramayu, Koesoema Atmadja dipindahtugaskan ke Raad van Justitie Padang (1927-1931). Di Padang, nama Koesoema Atmadja disegani. Seperti diceritakan dalam buku Prof. Dr. Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja yang ditulis Mochtaruddin Ibrahim (1983/1984), Koesoema Atmadja pernah punya pengalaman tidak mengenakkan dari residen dan ketua Raad van Justitie; ia disebut inlander, sebutan yang saat itu bermakna merendahkan. Mendapat perlakuan demikian, Koesoema Atmadja menarik leher baju ketua Raad van Justitie dan meminta ucapan merendahkan itu tak diulangi lagi. Ketua Raad van Justitie akhirnya meminta maaf. Tetapi ketokohannya juga diakui sebagaimana tercermin dari pengangkatannya sebagai anggota kehormatan Partai Muslim Indonesia, Padang. Ketika masyarakat kota Padang mengajukan protes keras kepada Belanda, Koesoema Atmadja-lah yang diminta untuk menyampaikan protes itu langsung kepada Belanda.

Tags:

Berita Terkait