Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.
Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Rabu (8/3). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!
Peneliti Puslitbang Kumdil MA, Rio Satria, menguraikan hasil penelitiannya berjudul Implementasi Pasal 136 HIR/162 RBg dalam Perspektif Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan. Menurutnya, praktik penerapan Pasal 136 HIR atau 162 RBg itu selama ini tidak seragam atau terdapat perbedaan pandangan di kalangan para hakim.
Baca Juga:
- Pekan Kedua Maret, 4 Law Firm Ini Buka Lowongan Kerja
- 3 Perusahaan Menerima Posisi Legal Officer Deadline Maret 2023
- Menyoal Tantangan Pendataan Pelanggaran Kebebasan Berkesenian
Pejabat pajak non aktif Rafael Alun Trisambodo (RAT) diduga melakukan empat jenis fraud saat masih aktif bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Atas pelanggaran tersebut, RAT dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Menteri Keuangan (Menkeu).
Pemerintah terus mengejar bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Henry Surya dan June Indria melalui mekanisme hukum pasca putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Melalui koordinasi sejumlah instansi penegak hukum, pemerintah melibatkan sejumlah pakar hukm membedah kasus KSP Indosurya.
Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan). Setidaknya ada tiga regulasi yang pernah dan masih berlaku tentang profesor kehormatan. Semuanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa saat ini dari kalangan eksekutif baru sekitar 53 persen yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sedangkan legislatif hanya 38 persen dan yang cukup tinggi dari unsur yudikatif yang mencapai 94,8 persen. Ada sejumlah penyelenggara negara yang wajib menyerahkan LHKPN berdasarkan peraturan perundangan.
Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!