Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing di Firma Hukum Indonesia
Utama

Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing di Firma Hukum Indonesia

Bagi MKK dan SSEK, rekrutmen advokat asing biasa dilakukan karena adanya kedekatan atau metode “dari mulut ke mulut”. Lain halnya dengan HBT yang berafiliasi dengan firma hukum asing, advokat asing yang bekerja merupakan bagian dari kerangka kerja sama.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Ariani Nugraha, Ira Andamara Eddymurthy, Tjahjadi Bunjamin. Foto Kolase: Istimewa
Ariani Nugraha, Ira Andamara Eddymurthy, Tjahjadi Bunjamin. Foto Kolase: Istimewa

Pasal 1 angka 8 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) menyebutkan advokat asing sebagai advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.  Meski kantor-kantor hukum diperbolehkan untuk mempekerjakan advokat asing, tetap harus memperoleh izin pemerintah dengan rekomendasi Organisasi Advokat.

Dalam berpraktik, advokat asing juga memiliki batasan. Mereka dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Kendati demikian, sejak puluhan tahun lalu, sejumlah kantor hukum Indonesia sudah mempekerjakan advokat asing. Salah satu diantaranya yang memiliki sejarah panjang dengan advokat asing ialah kantor hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) yang berdiri sejak 1971.  

“Memang kita itu punya sejarah cukup lama dengan lawyer asing dari sejak berdiri. Kita beruntung dapat lawyer yang sangat setia, loyal, dan lama bertahan bekerja dengan kita,” ujar Co-Managing Partner MKK, Ariani Nugraha kepada Hukumonline, Kamis (8/9/2022).

Baca Juga:

Ia mengatakan adanya batasan bagi advokat asing yang tertuang dalam Pasal 23 ayat (1) UU Advokat, membuat kalangan advokat asing di firma hukum Indonesia biasanya sebatas “menjembatani” antara klien dengan lawyer Indonesia. “Dengan lewatnya waktu kita sudah 50 tahun lebih berpraktik, lawyer Indonesia sudah mandiri. Jadi bisa mengambil alih peran dari lawyer asing terhadap klien. Karena bahasa Inggrisnya sudah bagus, pengetahuan, performance-nya, cara tulisnya segala macam. Itu sudah mereka pelajari,” kata Ariani.

Bahkan yang terjadi di lapangan dewasa ini, banyak klien yang lebih memilih advokat Indonesia dibandingkan advokat asing. Meski begitu, Ariani tidak menampik masih adanya kebutuhan akan advokat asing di firma hukum. Terkadang untuk keadaan tertentu, terdapat klien yang merasa lebih nyaman bila di-handle dengan advokat asing. Meski tetap dari segi substansi ditangani oleh advokat Indonesia.

Untuk rekrutmen advokat asing di MKK, Ariani menerangkan kebanyakan mengajukan lamaran secara online, namun terdapat beberapa informasi dari mulut ke mulut. Dahulu, terdapat sekitar 3 atau 4 advokat asing yang bergabung dengan MKK karena diajak oleh temannya yang juga bekerja di MKK.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait