Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing Hingga Butuh Keberanian Berantas Mafia Tanah
Terbaru

Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing Hingga Butuh Keberanian Berantas Mafia Tanah

Penyebab penegakan hukum kasus arisan online lambat, mengenal profesi hakim ad hoc, mendorong Pokja Nasional RUU Sisdiknas turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi advokat asing
Ilustrasi advokat asing

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Jum’at (9/9/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca ragam cara rekrutmen advokat asing di firma hukum Indonesia hingga seruan butuh keberanian berantas mafia tanah. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Ragam Cara Rekrutmen Advokat Asing di Firma Hukum Indonesia

Dalam berpraktik, advokat asing juga memiliki batasan. Mereka dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di Indonesia. Namun demikian, sejak puluhan tahun lalu, sejumlah kantor hukum Indonesia sudah mempekerjakan advokat asing. Salah satu diantaranya yang memiliki sejarah panjang dengan advokat asing ialah kantor hukum Mochtar Karuwin Komar (MKK) yang berdiri sejak 1971. Lalu, bagaimana cara mereka selama ini merekrut advokat asing. Simak selengkapnya dalam artikel ini!     

  1. Penegakan Hukum Kasus Arisan Online Lambat, Ini Penyebabnya

Advokat LBH Solo Raya Justice Maryo Aurelius Kumi Pea mengaku bahwa sejak 2019 pihaknya banyak menangani kasus terkait arisan online. Namun sayangnya, penanganan dan penegakan hukum atas perkara ini terkesan lamban ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Mengenal Profesi Hakim Ad Hoc

Profesi Hakim Ad Hoc di Indonesia pada saat ini tidak dapat dipisahkan dari sistem peradilan di Indonesia. Hakim Ad Hoc dipergunakan dalam peradilan khusus, misalnya peradilan tindak pidana korupsi, peradilan niaga dan peradilan hubungan industrial dan lainnya. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Mendorong Pembentukan Pokja Nasional RUU Sisdiknas

Adanya dugaan penghapusan tunjangan profesi guru dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menjadi satu dari sekian isu yang menuai sorotan publik. Protes dan kecurigaan kalangan asosiasi tenaga pengajar dan guru mengharuskan adanya transparasi terhadap keberadaan draf RUU Sisdiknas. Antara lain dengan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) sebagai kanal konsultasi bagi semua masukan terhadap RUU Sisdiknas. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Dibutuhkan Keberanian untuk Memberantas Mafia Tanah Secara Optimal

Praktik mafia tanah di tanah air bekerja tak sendiri, tapi secara kolektif untuk mencapai tujuannya mengelabui korban. Perhatian Presiden Joko Widodo terhadap praktik mafia pertanahan pun terus diberikan agak pelakunya mendapatkan sanksi hukuman berat.  Karenanya perlu bersama-sama dalam melakukan pemberantasan praktik mafia pertanahan. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait