Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019
Berita

Ragam Jenis Pelanggaran ASN Sepanjang Penyelenggaraan Pemilu 2019

Hak politik yang masih melekat kepada diri setiap ASN menjadikan ASN sebagai salah satu alat yang digunakan oleh politisi.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Diskusi soal netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu 2019. Foto: DAN
Diskusi soal netralitas ASN dalam penyelenggaran Pemilu 2019. Foto: DAN

Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan fungsi ASN adalah ujung tombak pelayan publik dan sebagai perekat serta pemersatu bangsa. Oleh karena itu, ASN dituntut bersikap netral dalam menjalankan pekerjaan maupun dalam kehidupan sehari-hari. Netralitas merupakan bagian dari disiplin, kode etik dan kode perilaku bagi ASN yang harus dipatuhi. Pelanggaran terhadap netralitaas berarti pelanggaran terhadap disiplin, kode etik dan kode perilaku tersebut.

 

Dalam konteks penyelenggaraan Pemilu 2019, terdapat sejumlah kasus terkait netralitas ASN. Hasil Pemantauan sejumlah lembaga pemantau di empat kota yakni Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya, selama dua hari menjelang pemungutan suara, Maret hingga Mei 2019 ditemukan sedikitnya 89 kasus pelanggaran.

 

“Dari keseluruhan jumlah tersebut, 66 di antaranya banyak ditemukan di media sosial,” ujar Manajer Program Pattiro, Bedjo Untung, dalam sebuah diskusi di Kantor Bawaslu, Selasa (6/8).

 

Menurut Bedjo, jenis pelanggaran di media sosial yang biasanya dilakukan oleh ASN adalah dengan mengunggah gambar atau foto peserta Pemilu dan menanggapinya dalam bentuk komentar dan tanda like. Selain melaui media sosial, Bedjo menyebutkan terdapat sejumlah bentuk pelanggaran lain seperti ketika ASN menghadiri deklarasi dukungan terhadap peserta Pemilu, di mana Pattiro mencatat dalam pemantauannya terdapat 8 kasus terkait hal ini.

 

Selain itu, di jumlah yang sama juga terdapat pelanggaran netralitas ASN dalam bentuk ikut terlibat dalam kampanye dan mengadakan kegiatan yang menunjukan keperpihakan terhadap pasangan calon tertentu.

 

Kemudian terdapat 4 kasus di mana ASN melakukan mobilisasi terhadap orang lain untuk mendukung peserta Pemilu. Ada pula bentuk pelanggaran netralitas, di mana ASN hadir sebagai narasumber dalam acara yang diselenggarakan oleh peserta Pemilu. Terakhir, terdapat 1 kasus dimana ASN terlibat dalam memasang alat peraga kampanye.

 

“Temuan ini menunjukan di mana netralitas masih menjadi tantangan tersendiri,” ujar Bedjo.

 

Di tempat yang sama, Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nuraida Mokhsen menguraikan sejumlah bentuk lain dari pelanggaran terhadap netralitas ASN yang selama ini menjadi catatan KASN. Nuraida menyinggung praktik politisasi birokrasi yang selama ini kerap ditemukan oleh KASN. Hal ini yang menurut Nuraida menjadi bentuk pelanggaran netralitas yang paling sering terjadi, namun secara kasat mata tidak terlihat.

Tags:

Berita Terkait