Ragam Konstruksi Norma dalam Tindak Pidana Perdagangan Konten Pornografi

Ragam Konstruksi Norma dalam Tindak Pidana Perdagangan Konten Pornografi

Penjelasan dari ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Pornografi berbunyi, larangan "memiliki atau menyimpan" tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.
Ragam Konstruksi Norma dalam Tindak Pidana Perdagangan Konten Pornografi

Jagad pemberitaan diramaikan persoalan dugaan tindak pidana jual beli konten pornografi melalui platform online yang dilakukan oleh salah satu Mahasiswi dari Malang, Jawa Timur. Pengembangan yang dilakukan oleh kepolisian ikut menyasar para pihak yang membeli konten tersebut. Tujuannya adalah untuk menemukan ada tidaknya unsur tindak pidana yang dilakukan pihak konsumen setelah membeli konten pornografi yang disediakan oleh pelaku melalui platform online.

Perilaku jual beli konten pornografi sendiri telah diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan di Tanah Air. Secara khusus tindakan jual beli konten pornografi menggunakan platform online diatur dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

Perbuatan yang dilarang menurut ketentuan ini adalah “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”. Bagian penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU ITE menjabarkan, yang dimaksud dengan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik.

Sementara itu, yang dimaksud dengan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik. Sedangkan yang dimaksud dengan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional