Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha
Utama

Ragam Kritik Advokat terhadap Revisi UU Persaingan Usaha

Sejumlah ketentuan dalam RUU Persaingan Usaha dianggap tidak implementatif. Ketentuan-ketentuan tersebut memberatkan pelaku usaha dan praktisi hukum persaingan usaha.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi pertanyaan, bagaimana memeriksa perusahaan di luar negeri yang dinyatakan bersalah KPPU. Jangankan dihukum, perusaan tersebut dipanggil dan diperiksa saja akan sulit. KPPU saja enggak bisa maksa karena beda yurisdiksi,” kata Farid di Jakarta (20/2).

 

Farid juga menyoroti ketentuan pre-merger notification yang tercantum dalam RUU tersebut. Meski semua negara telah menerapkan ketentuan tersebut, namun Farid menilai mekanisme pre-merger notification masih sulit diterapkan pada KPPU. Sebab, kemampuan pemeriksaan KPPU terhadap merger dan akuisisi saat ini membutuhkan waktu lama sehingga dikhawatirkan dapat menggangu kegiatan usaha.

 

“Pelaksanaannya yang sekarang hampir setahun lebih baru clear. Bayangkan, kalau pre-merger notification nantinya semua rencana merger dan akuisisi perusahaan harus dilaporkan terlebih dahulu ke KPPU. Bisa-bisa, semuanya transaksi akan terhambat dan justru menghambat investasi,” jelas Farid.

 

Kemudian, Farid juga menanggapi jumlah denda sebesar 25 persen dari total pendapatan korporasi yang melanggar hukum persaingan usaha. Menurut Farid, jumlah sanksi tersebut tidak realistis diterapkan karena sangat memberatkan pelaku usaha. Terlebih lagi, pelanggaran tersebut baru ditemukan KPPU setelah transaksi tersebut terjadi dalam jangka waktu panjang.

 

Dia juga menilai jumlah sanksi tersebut terlalu tinggi dibandingkan Eropa yang mematok hanya 10 persen dari pendapatan setahun terakhir. “Biasanya perusahaan itu hanya punya riil cash setahun terkahir. Angka 25 persen ini bisa buat perusahaan bangkrut. Kalau perusahaan bangkrut justru membuat persaingan usaha semakin berkurang dan ini bertolak belakang dengan amanat UU,” pungkas Farid.

 

(Baca: Ini Dia Urgensi Advokat Memahami Hukum Persaingan Usaha Era Digital)

 

Salah satu kritik terhadap RUU Persaingan Usaha ini juga disampaikan Partner AHP lainnya, Asep Ridwan. Dia menyampaikan pemberlakukan UU ini nantinya tidak hanya berimbas kepada pelaku usaha semata, tetapi juga terhadap praktisi hukum yang selama ini banyak menangani perkara persaingan usaha baik di KPPU maupun di pengadilan.

 

“Kita punya concern yang sama terhadap RUU ini karena saya yakin ini bukan hanya pelaku usaha, tapi kami juga sebagai praktisi. Jika melihat isi draft RUU Anti Monopoli, secara umum tak banyak mengalami perubahan dari UU Anti Monopoli saat ini. Sedangkan kita sebagai asosiasi praktisi hukum di bidang persaingan usaha ingin agar RUU ini sesuai dengan sistem hukum dan mencerminkan due process of law,” kata Asep di Kantor Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jakarta, Rabu (16/1).

Tags:

Berita Terkait