Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto
Utama

Ragam Larangan bagi Penyelenggara Jasa Keuangan dalam Transaksi Aset Kripto

Aset kripto telah diatur oleh Bappebti sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai alat tukar atau pembayaran.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Polemik transaksi aset kripto sedang terjadi di masyarakat. Salah satu persoalan yang jadi perhatian yaitu mengenai legalitas aset kripto. Seperti diketahui, aset kripto sebagai komoditas memang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), namun di sisi lain Bank Indonesia (BI) melarang kripto sebagai alat pembayaran. 

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melarang lembaga jasa keuangan (LJK) seperti perbankan memfasilitasi, memasarkan dan menggunakan aset kripto. Aset kripto telah diatur oleh Bappebti sebagai aset atau komoditas yang dapat diperdagangkan dan bukan sebagai alat tukar atau pembayaran.

Penetapan kripto sebagai aset telah diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). (Baca: SWI Panggil Para Afiliator dan Influencer Binary Option)

“Saat ini Bappepti telah mengeluarkan perizinan untuk lima belas exchanger atau pedagang aset kripto yang terdaftar, di luar itu tentunya ilegal,” ungkap Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappepti, yang juga anggota SWI, Aldison, Senin (21/2). 

Daftar mengenai entitas legal yang melakukan aktivitas perdagangan berjangka termasuk kripto serta aset kripto yang dapat diperdagangkan dapat diakses melalui www.bappepti.go.id.  

Aldison menjelaskan yang marak terjadi saat ini adalah menggunakan modus-modus usaha di bidang lain yang digabungkan dengan kegiatan perdagangan berjangka seperti kripto, termasuk binary option yang bukan merupakan kegiatan perdagangan komoditas. 

Bappepti saat ini tengah mendalami fenomena penggabungan perdagangan berjangka dengan multi level marketing (MLM), termasuk entitas-entitas yang melakukan modus tersebut untuk memastikan perizinan yang dimiliki apakah telah sesuai dengan ketentuan perundangan.

Tags:

Berita Terkait