Ragam Pandangan Hukum Soal Pelarangan Kegiatan FPI
Berita

Ragam Pandangan Hukum Soal Pelarangan Kegiatan FPI

Pemerintah menilai FPI tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Namun, ada pandangan lain bahwa terdapat sejumlah permasalahan dalam SKB tersebut.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Aksi unjuk rasa massa FPI di depan gedung Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES
Aksi unjuk rasa massa FPI di depan gedung Mabes Polri beberapa waktu lalu. Foto: RES

Pemerintah telah resmi melarang berbagai kegiatan yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI). Tak hanya kegiatan, juga penggunaan simbol dan penggunaan atribut di wilayah hukum Negara Indonesia. Pemerintah menganggap sejak 21 Juni 2019 lalu secara de jure atau berdasarkan hukum telah bubar.

"FPI sejak 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar secara ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak provokasi," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam konferensi pers yang dilakukan secara virtual, dari Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Mahfud menyampaikan pelarangan tersebut berdasar peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 82 PUU 11/2013 tanggal 23 Desember 2014 Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI. "Karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa. Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing," ungkapnya.

Oleh karena itu, Mahfud mengimbau kepada seluruh aparatur pemerintah supaya dapat memberikan penolakan terhadap keberadaan organisasi tersebut. "Kepada aparat pemerintah pusat dan daerah kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada. Dan harus ditolak karena tidak ada," tandasnya.

Guna memperkuat keputusan pemerintah, Menteri Mahfud MD menyatakan telah disusun kesepakatan enam pejabat tinggi setara menteri yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT. "Surat Kesepakatan Bersama (SKB) enam menteri yang akan memperkuat FPI tidak boleh melakukan kegiatan lagi," pungkasnya. 

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) dan pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Rizky Argama menyatakan SKB tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum, khususnya terkait kebebasan berkumpul dan berserikat.

Menurutnya, SKB FPI tersebut, salah satunya, didasarkan pada UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 16 Tahun 2017 (UU Ormas) yang secara konseptual juga sangat bermasalah dari perspektif negara hukum. UU Ormas memungkinkan pemerintah untuk membubarkan organisasi secara sepihak tanpa melalui proses peradilan (due process of law).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait