Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) seringkali menyebut terminologi kontrak sebagai perjanjian atau persetujuan. Pengaturan mengenai kontrak di Indonesia diatur pada Pasal 1313 KUHPerdata yang pada intinya mengatur bahwa kontrak adalah perbuatan hukum berupa pengikatan diri oleh satu orang kepada satu atau lebih orang lain. Sampai di sini bisa dipahami mengapa definisi kontrak menurut KUHPerdata sangat sempit. Hal ini karena kontrak hanya dimaknai pengikatan diri dari satu pihak.
Menurut Black’s Law Dictionary kontrak adalah sebuah kesepakatan di antara dua atau lebih pihak yang menimbulkan kewajiban untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dari definisi ini bisa dilihat bahwa kontrak merupakan kesepakatan antara dua atau lebih pihak.
Di Belanda, sejak pembaharuan Burgerlijk Wetboek terjadi pada tahun 1970, definisi kontrak juga ikut mengalami perubahan. Buku 6 Titel 5 Artikel 213 ayat 1 Het Nieuw Burgerlijke Wetboek (NBW) berbunyi: Een overeenkomst in de zin van deze titel is een meerzijdige rechtshandeling, waarbij een of meer partijen jegens een of meer andere een verbintenis aangaan.
Jika diterjemahkan kurang lebih menjadi sebagai berikut: kontrak adalah suatu tindakan hukum multilateral di mana satu atau lebih pihak melakukan kewajiban terhadap satu atau lebih pihak lain. NBW menekankan bahwa kontrak adalah perbuatan hukum yang multilateral di mana di antara para pihaknya terdapat hubungan timbal balik. Hal ini berarti NBW sudah meninggalkan definisi kontrak sebagai suatu perbuatan hukum yang sepihak.