Ragam Sebab Problem di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara

Ragam Sebab Problem di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara

Dari aspek penegakan aturan, sering kali terdapat kesenjangan antara aturan dengan implementasi pada proses pemberian izin hingga pelaksanaan izin.
Ragam Sebab Problem di Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara

Problem hukum di sektor pertambangan telah lama menarik perhatian. Salah satu yang cukup besar berdampak pada para pemangku kepentingan adalah terkait aspek perizinan tambang mineral dan batubara. Hal ini yang kemudian menjadi salah satu alasan pemerintah di awal tahun 2021 mengambil langkah untuk mencabut sekitar 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP). Dari total angka ini, menurut Menteri Investasi sekaligus Kepala BKPM Bahlil Lahadalia terdapat sekitar 700 perusahaan yang menyampaikan keberatannya.

Dalam konferensi pers di kantor Kementerian Investasi, Senin (26/9) lalu, Bahlil mengungkap pihaknya saat ini tengah melakukan proses di Satgas. Hasilnya terdapat 90 izin yang dinyatakan lolos dan sudah dipulihkan kembali. Akan ada sekitar 219 izin lagi yang akan diperiksa pada tahap kedua. Sementara untuk tahap ketiga, menurut Bahlil terdapat pada 300 perusahaan yang juga akan diperiksa kelengkapan izinnya.

Langkah pemerintah saat ini mengingatkan kembali kepada inisiatif Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA) beberapa tahun lalu. Saat itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat melakukan review besar-besaran terhadap ribuan izin pertambangan di Tanah Air. Kala itu terungkap bahwa lebih dari 90% perusahaan pertambangan tidak menyetor dana rehabilitasi lingkungan. Sementara 24% perusahaan pertambangan bahkan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

Laporan Publish What You Pay (PWYP) Indonesia yang berjudul Diagnosis Persoalan Tata Kelola Perizinan Tambang: Aceh, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (2021) mengemukakan contoh persoalan lain seperti lebih dari 1000 perusahaan pertambangan beroperasi di kawasan hutan tanpa izin yang menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp15,9 triliun per tahun serta praktik korupsi berbasis proses pembuatan izin pertambangan. Kesemuanya adalah contoh dari problem hukum tata Kelola pertambangan yang terus menarik perhatian.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional