Mengenal Ragam Sebab Sengketa Wakaf dari Putusan-Putusan Pengadilan

Mengenal Ragam Sebab Sengketa Wakaf dari Putusan-Putusan Pengadilan

Undang-Undang Wakaf memberikan perluasan cakupan harta benda wakaf. Hal ini dengan sendirinya membawa dampak terhadap kompleksitas sengketa wakaf yang masuk ke Pengadilan Agama.
Mengenal Ragam Sebab Sengketa Wakaf dari Putusan-Putusan Pengadilan

Sengketa sebagai manifestasi dari sebuah konflik umumnya lahir dari keluhan-keluhan seseorang atau kelompok orang terhadap individu atau kelompok lainnya. Keluhan tersebut bisa berupa perasaan atas dilanggarnya hak-hak oleh orang lain, diperlakukan tidak wajar, dan sebagainya. Keluhan-keluhan ini dalam kenyataannya seringkali dihubungkan dengan faktor lain yang kemudian dijadikan sebagai penanda sebab-sebab terjadinya sengketa (dispute).

Di bidang perwakafan, sengketa merupakan suatu persoalan klasik. Dikatakan demikian karena sejak periode Nabi pun sengketa wakaf telah terjadi dengan berbagai bentuk dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Majalah Peradilan Agama, Edisi 11, April 2017 menyebutkan bahwa sengketa wakaf merupakan konsekuensi dari tidak optimalnya pemanfaatan aset wakaf sehingga sengketa tersebut tidak hanya melibatkan wakif selaku pemberi wakaf, tapi juga melibatkan ahli waris, nazir, ahli waris nazir, pihak lain, bahkan masyarakat umum penerima manfaat wakaf.

Tim Departemen Agama dalam Panduan Pemberdayaan Tanah Wakaf Produktif Strategis di Indonesia (2003:7) menyebutkan di antara penyebab tidak optimalnya sasaran harta wakaf dan pengelolaannya adalah pertama, sempitnya pemahaman masyarakat terhadap harta wakaf yakni harta yang tidak bergerak dan hanya untuk aspek peribadatan semata; kedua, pada umumnya wakif menyerahkan harta benda yang diwakafkan kepada orang yang dianggap panutan di masyarakat. Masalahnya panutan tidak otomatis mampu mengoptimalkan fungsinya sebagai nazir; dan ketiga, kurangnya kesadaran masyarakat untuk melegalkan harta wakaf ke instansi terkait.

Ibrahim Siregar dalam The Portrait of Waqf (Religious Endowment) in The Muslim Society (2015:3) menyebutkan bahwa sengketa perihal status tanah wakaf dengan melibatkan ahli waris dan nazir merupakan potret utama sengketa wakaf di Tanah Air. Hal ini bisa ditemukan dalam bentuk ahli waris wakif yang mempersoalkan status tanah yang telah diwakafkan oleh orang tuanya karena menganggap bahwa harta tersebut merupakan milik orang tuanya yang telah wafat.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional