Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia
Berita

Ragam Soalan Penyebab Seseorang Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia

Menteri Archandra telah membantah kabar itu. Pihak istana juga melakukan hal serupa. Namun desakan untuk membuat persoalan lebih terang terus menggelinding.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
f. secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g. tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
h. mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i. bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima) tahun terus- menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima) tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal Perwakilan Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal selanjutnya yang mengatur jelas persoalan itu adalah pasal 25. Dalam pasal 25 disebutkan pada ayat 1, “Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.” Begitu juga sebaliknya pada ibu seperti yang tertulis dalam ayat kedua. Pasal 25 mengatur soal hak anak dari keturunan warga Indonesia. (Baca juga: PDI Perjuangan Minta Kewarganegaraan Menteri Archandra Diinvestigasi)
Pada pasal 26 menerangkan ihwal kehilangan kewarganegaraan akibat kawin mawin. Seperti pada ayat 1 disebutkan Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami sebagai akibat perkawinan tersebut. Begitu pula dengan ayat yang kedua berlaku bagi lelaki Indonesia yang terikat pernikahan. Kehilangan kewarganegaraan. bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Sementara itu, pada Pasal 28 disebutkan, setiap orang yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan. yang kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan batal kewarganegaraannya.
Tags:

Berita Terkait