Ragam Terobosan KAI di Usia yang ke-12
Berita

Ragam Terobosan KAI di Usia yang ke-12

Dalam rangka merayakan usia yang ke-12, KAI meluncurkan tema baru, yakni ‘Peduli demi Kejayaan Negeri’. Tema tersebut dipilih dengan semangat menyongsong kenormalan baru (new normal) sekaligus sebagai respons atas situasi pandemi Covid-19.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Ragam Terobosan KAI di Usia yang ke-12
Hukumonline

Menapaki usia 12 tahun yang jatuh pada 30 Mei 2020, Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) berkomitmen penuh terhadap penerapan dan pengembangan database KAI berbasis elektronik (e-Lawyer); pelaksanaan Ujian Profesi Advokat berbasis komputer; peningkatan kapasitas anggota dengan program pendidikan lanjutan; serta penyempurnaan rumusan program kompetensi advokat. Beberapa program lantas disebut sebagai ‘jalan yang utama’, sebab sebagai sebuah organisasi, KAI telah berjalan untuk menjadi bagian dari peradaban baru dunia advokat.

 

KAI sangat menyadari, upaya peningkatan kapasitas anggota bukan hanya bermanfaat bagi anggota KAI (Advokai), melainkan juga masyarakat penerima jasa yang sudah seharusnya mendapatkan hak dasar warga negara atas layanan hukum yang terjamin dan terpenuhi. Kini, KAI sendiri sedang melakukan modernisasi di bidang pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan melalui upaya pemberian jasa pelayanan hukum yang mudah, murah, cepat, modern, dan profesional melalui pembangunan sistem digital (e-Lawyer) yang terintegrasi dengan sistem yang saat ini juga dibangun oleh lembaga peradilan (MA), kepolisian, dan Kejaksaan Agung.

 

Adapun langkah awal yang telah dilakukan KAI untuk mewujudkan pemberian jasa pelayanan hukum yang efektif, modern, dan profesional adalah menerapkan database anggota berbasis elektronik. Jadi, pihak-pihak berkepentingan yang ingin mencari atau mendapatkan informasi anggota KAI secara cepat, mudah, transparan, dan valid, dapat langsung mengakses situs www.kai.or.id.

 

"Sekarang ini merupakan era transisi menuju proses digitalisasi murni. Karenanya, diharapkan advokat dapat lebih giat untuk membiasakan diri dan aktif berperan menghasilkan produk-produk pemikiran yang bisa lebih mudah diakses orang lain dan saling berbagi. Selain itu, produk digital yang terintegrasi dengan media cyber dapat dimanfaatkan sebagai bank data yang setiap saat bisa digunakan bersama secara lintas batas wilayah, di mana pun dan kapan pun,” tutur Wakil Presiden Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan KAI, Adv. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL. Mewakili Presiden KAI dalam siaran persnya.

 

Di tengah fitur ROSS yang sudah dimanfaatkan untuk mediasi; Sophia yang sudah berjalan dengan kecerdasan mempelajari dan meniru pola-perilaku manusia; penggunaan Legal Intelligent Assistant (LIA) di Indonesia; KAI pun telah berjalan dengan membuka e-Lawyer yang berkonsep masyarakat advokat berbasis digital (Digital Native Advocates-DINA).

 

Optimisme Mewujudkan Perluasan Akses Digital

Salah satu tanggung jawab KAI sebagai organisasi advokat adalah menjalankan mandat dari negara untuk mewujudkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Sekarang ini, KAI ikut aktif mendorong Advokai untuk melaksanakan pro bono sebagai upaya mendorong terciptanya perluasan akses keadilan untuk semua orang.

 

Terkait right to counsel warga negara, KAI juga merumuskan ‘Asuransi Hukum’. Sistem tersebut diharapkan dapat menjadi media untuk memastikan setiap warga negara mendapatkan haknya untuk layanan bantuan hukum secara masif, melengkapi upaya pemerintah dalam mewujudkan program bantuan hukum bagi orang miskin, dan mendukung upaya Mahkamah Agung dalam program pro deo.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait