Raih Gelar Doktor, Qurrota Ayuni Beberkan Kemajuan HTN Darurat di Indonesia
Terbaru

Raih Gelar Doktor, Qurrota Ayuni Beberkan Kemajuan HTN Darurat di Indonesia

Konsep hukum tata negara darurat di Indonesia menggunakan model legislatif, sehingga ada proses check and balances. Hanya saja, pelaksanaan model legislatif dalam konsep HTN darurat di Indonesia belum konsisten.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Suasana sidang promosi doktor, Qurrata Ayuni yang digelar secara terbuka di gedung FHUI, Depok, Rabu (27/7/2022). Foto: ADY
Suasana sidang promosi doktor, Qurrata Ayuni yang digelar secara terbuka di gedung FHUI, Depok, Rabu (27/7/2022). Foto: ADY

Pasal 12 Undang-Undang Dasar NKRI Tahun 1945 mengatur bagaimana pelaksanaan tata negara dalam situasi/kondisi darurat. Persoalan ini yang coba diangkat dalam sidang promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI).    

Adalah Qurrata Ayuni sebagai Promovendus, menyampaikan disertasi berjudul “Konsep Hukum Tata Negara Darurat Menurut UUD NKRI Tahun 1945 (Kajian Terhadap Pengaturan dan Penerapan Hukum Tata Negara Daurat di Indonesia dalam Kurun Waktu 1945-2022).  

Baca juga artikel terkait seputar mahasiswa hukum, silakan klik artikel Klinik berikut ini: Catat! Ini 10 Asas Hukum Acara Perdata

Ayuni berhasil mempertahankan disertasinya itu dihadapan para penguji yang terdiri dari Edmon Makarim (Ketua Sidang); Prof Satya Arinanto (Promotor/Penguji); Prof Maria Farida Indrati (Ko-Promotor 1/Penguji); Fitra Arsil (Ko-Promotor 2/Penguji); Prof Bagir Manan (Penguji); Prof Bintan R Saragih (Penguji); Jufriana Rizal (Penguji); Fatmawati (Penguji); dan Heru Susetyo (Penguji). Alhasil, para penguji sepakat memberikan nilai Cum Laude dan menyematkan gelar sebagai Doktor Ilmu Hukum kepada Qurrata Ayuni.

Baca Juga:

Dalam penyampaian materi disertasinya itu, Qurrata Ayuni menilai konsep hukum tata negara (HTN) darurat di Indonesia tergolong maju. Dia menjelaskan beberapa indikasi antara lain Presiden sebagai cabang kekuasaan eksekutif tidak bisa subjektif dalam menentukan keadaan darurat. Presiden harus mematuhi berbagai syarat sebelum mendeklarasikan keadaan darurat sebagaimana diatur dalam UU. Hal tersebut sesuai mandat Pasal 12 UUD NKRI Tahun 1945 yang menyebut Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang.

“Konsep kedaruratan dalam Konstitusi (UUD NKRI 1945) di Indonesia dianggap maju karena mendistribusikan kediktatoran yang biasanya ada pada eksekutif, tapi ada syarat untuk menyatakan keadaan darurat harus sesuai UU,” kata Ayuni dalam sidang promosi doktoral yang digelar secara terbuka di gedung Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, Rabu (27/7/2022).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait