DPC AAI Officum Nobile Jaksel: Fokus Penguatan Etika dan Kompetensi Advokat
Terbaru

DPC AAI Officum Nobile Jaksel: Fokus Penguatan Etika dan Kompetensi Advokat

Rangkaian kegiatan Raker mulai dari pengembangan kompetensi anggota hingga pengabdian masyarakat. Diharapkan Raker menghasilkan program-program yang dapat mendukung kompetensi profesi advokat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Suasana Raker DPC AAI Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023).  Foto: RES
Suasana Raker DPC AAI Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2023). Foto: RES

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Jakarta Selatan menyelenggarakan rapat kerja (Raker) pada Selasa (21/3)/2023. Kegiatan tersebut membahas serangkaian program berbagai bidang DPC AAI Jakarta Selatan hingga periode 2024. Berbagai program yang direncanakan sebagian besar bertujuan pada penguatan etika profesi dan kompetensi para anggota.

Anggota Dewan Pakar AAI Patra M Zein berpandangan, tanpa etika manusia tak  akan memiliki masa depan. Apalagi advokat sebagai profesi mulia alias officium nobile mesti mengedepankan etika. Baginya, etika pada dasarnya memprioritaskan  pilihan yang sulit dalam menjalankan tugas layanan jasa dan bantuan hukum bagi para pencari keadilan.

“Sekali makan tulang kawan, enggak bakalan lagi diajak. Ini yang disebut tidak memiliki masa depan,” ujarnya saat membuka acara rapat kerja tersebut.

Baca juga:

Patra menyorot fenomena pelaporan dugaan pelanggaran etik sesama profesi advokat. Dia paham betul permasalahan tersebut rentan terjadi pada profesi advokat di Indonesia.  Patra pun mengacu pada data statistik yang membuktikan organisasi advokat AAI berbeda dengan profesi lainnya. Seperti kedokteran dan lainnya.

“Hampir jarang ditemukan dokter lapor dokter. Tapi ironisnya, statistik menunjukan mulai dari Peradi dan beberapa organisasi advokat justru yang melaporkan dugaan etik terhadap advokat siapa? Rekan advokat itu sendiri,” katanya.

Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyampaikan pentingnya pertemuan-pertemuan internal dilakukan organisasi advokat untuk mengurangi permasalahan tersebut. Hal ini karena semua permasalahan khususnya sehubungan penerapan etik advokat dapat dibahas dalam pertemuan tersebut.

Tags:

Berita Terkait