Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Officium Nobile Jakarta Selatan menyelenggarakan rapat kerja (Raker) pada Selasa (21/3)/2023. Kegiatan tersebut membahas serangkaian program berbagai bidang DPC AAI Jakarta Selatan hingga periode 2024. Berbagai program yang direncanakan sebagian besar bertujuan pada penguatan etika profesi dan kompetensi para anggota.
Anggota Dewan Pakar AAI Patra M Zein berpandangan, tanpa etika manusia tak akan memiliki masa depan. Apalagi advokat sebagai profesi mulia alias officium nobile mesti mengedepankan etika. Baginya, etika pada dasarnya memprioritaskan pilihan yang sulit dalam menjalankan tugas layanan jasa dan bantuan hukum bagi para pencari keadilan.
“Sekali makan tulang kawan, enggak bakalan lagi diajak. Ini yang disebut tidak memiliki masa depan,” ujarnya saat membuka acara rapat kerja tersebut.
Baca juga:
- Ini Dia Susunan Kepengurusan DPC AAI Officium Nobile Jakarta Selatan
- Advokat Lulusan S-2 Kampus Luar Negeri di Mata Firma Hukum
- Mempertimbangkan Asal Universitas Saat Rekrutmen di Firma Hukum
Patra menyorot fenomena pelaporan dugaan pelanggaran etik sesama profesi advokat. Dia paham betul permasalahan tersebut rentan terjadi pada profesi advokat di Indonesia. Patra pun mengacu pada data statistik yang membuktikan organisasi advokat AAI berbeda dengan profesi lainnya. Seperti kedokteran dan lainnya.
“Hampir jarang ditemukan dokter lapor dokter. Tapi ironisnya, statistik menunjukan mulai dari Peradi dan beberapa organisasi advokat justru yang melaporkan dugaan etik terhadap advokat siapa? Rekan advokat itu sendiri,” katanya.
Mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) itu menyampaikan pentingnya pertemuan-pertemuan internal dilakukan organisasi advokat untuk mengurangi permasalahan tersebut. Hal ini karena semua permasalahan khususnya sehubungan penerapan etik advokat dapat dibahas dalam pertemuan tersebut.