Rakernas APHTN-HAN Resmi Dibuka, Ini Dua Tantangan Bagi Anggota
Utama

Rakernas APHTN-HAN Resmi Dibuka, Ini Dua Tantangan Bagi Anggota

Oleh:
Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum APHTN HAN Prof. M Guntur Hamzah saat pidato pembukaan Rakernas APHTN HAN Tahun 2022 di Bali, Selasa (17/5). Foto: RES
Ketua Umum APHTN HAN Prof. M Guntur Hamzah saat pidato pembukaan Rakernas APHTN HAN Tahun 2022 di Bali, Selasa (17/5). Foto: RES

Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) secara resmi digelar di Bali, Selasa (17/5). Acara ini dibuka oleh Ketua APHTN-HAN, Prof. M Guntur Hamzah. Dalam pidatonya, Guntur menilai ada dua tantangan yang perlu dijawab bagi para anggota APHTN-HAN ke depan.

Pertama, menjadikan sistem hukum Indonesia, khususnya HTN dan HAN menjadi sistem global. Salah satunya, lanjut Guntur, menjadikan ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dikenalkan secara luas oleh para anggota HTN-HAN, sehingga sistem hukum Indonesia menjadi referensi masyarakat dunia. Pancasila memiliki karakteristik yang luar biasa yakni kombinasi dari sistem hukum Barat dan sistem hukum Timur.

"Memang tantangan ini tidak mudah, tapi bukan berarti impossible. Misalnya, melalui menulis jurnal-jurnal internasional sehingga ideologi dan sistem hukum Indonesia semakin dikenal luas," kata Guntur.

Baca juga:

Sedangkan tantangan kedua, kata Guntur, para anggota APHTN-HAN tidak hanya menyumbangkan pemikiran secara teori saja, tapi juga secara praktik. Apalagi, pada era disrupsi digital saat ini, tantangan ini perlu dilakukan secara massif oleh anggota-anggota APHTN-HAN sehingga pendekatan tidak hanya secara teori semata tapi juga berbasis praktik.

Hukumonline.com

Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah APHTN-HAN berfoto bersama seusai pembukaan Rakerna APHTN-HAN Tahun 2022 di Bali, Selasa (17/5). Foto: RES

Pada kesempatan yang sama, Guntur juga menyampaikan arti dari visi misi APHTN-HAN, yakni membangun ekosistem akademik sebagai Organisasi keilmuan yang inklusif, kolegialitas, altruistik dan kontributif. Inklusif artinya, terbuka menerima semua pengajar HTN-HAN baik dari perguruan tinggi negeri maupun swasta. "Bahkan jika mengajar HTN atau HAN meski dikenal luas sebagai orang pidana, juga bisa masuk sebagai anggota," kata Guntur yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi ini.

Tags:

Berita Terkait