Rakernas MA di Makassar Luncurkan Keterbukaan Informasi Peradilan
Berita

Rakernas MA di Makassar Luncurkan Keterbukaan Informasi Peradilan

Sudah 784 putusan yang sudah entry. Selebihnya masih dalam proses.

Oleh:
NNC
Bacaan 2 Menit
Rakernas MA di Makassar Luncurkan Keterbukaan Informasi Peradilan
Hukumonline

 

Bagaimanapun, SK Ketua MA tersebut bisa disebut sebagai langkah berani karena ‘mendahului' pengesahan RUU KIP yang tak jelas ujungnya. Sebagaimana diketahui, selama beberapa tahun terakhir DPR dan Pemerintah masih membahas RUU Keterbukaan Informasi Publik. Di tengah ketidakjelasan nasib RUU itu, MA justru menerbitkan regulasi yang membuka aksesibilitas publik terhadap putusan-putusan Mahkamah Agung.  Selama ini, masyarakat lebih banyak mendapatkan putusan dari Varia Peradilan, mengajukan permintaan, atau membayar petugas pengadilan.

                    

Kepada hukumonline di Makassar, Kabag Pengembangan Informatika MA Darwis mengatakan, hingga launching hari ini, data putusan yang sudah entry  sekitar 784 putusan, terdiri dari putusan perkara di empat lingkungan peradilan. Putusan tersebut dibagi  menjadi tujuh katergori besar, antara lain Perdata, Perdata Agama, Pidana (umum), Pidana Militer,  Pidana Khusus, dan Tata Usaha Negara (TUN).

 

Namun dalam pengamatan hukumonline di situs itu, baru enam kategori yang terisi. Selebihnya, kata Darwis, Masih dalam proses. Target awal kami memasukkan sebanyak 1000 putusan saat launching. Namun karena adanya ketentuan minimum disclosure untuk perkara-perkara privat seperti perceraian, perkosaan, waris dan semacamnya, kita belum bisa memasukkan semuanya, ujarnya. Dengan demikian, tidak semua putusan perkara akan dibuka ke publik. Berdasarkan SK di atas, yang harus diumumkan antara lain perkara-perkara korupsi, terorisme, narkotika/psikotropika, pencucian uang, dan perkara lain yang menarik.

 

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung (MA) 2007 di Makassar, Sulawesi Selatan yang dibuka hari ini, Senin (3/9), menjadi ajang peluncuran layanan informasi putusan di situs maya MA. Semua putusan itu bisa diunduh cuma-cuma di situs mahkamahagung.go.id, pada menu Direktori Putusan.

 

Nantinya semua putusan, kecuali yang dibatasi untuk tidak dipublikasikan, selama itu sudah dibacakan dan telah diterima oleh para pihak, akan dipublikasikan lewat situs MA, ujar Ketua MA Bagir Manan usai di sela acara itu.

 

Dalam sambutan pembukaan Bagir mengatakan, publikasi putusan tersebut merupakan titik tolak dari judicial transparency yang terdiri dari berbagai aspek layanan termasuk memasang petugas front line informasi di setiap pengadilan untuk melayani permintaan informasi. Menyesuaikan anggaran tiap pengadilan, minimal dipasang papan informasi yang menerangkan hal ihwal yang kerap dibutuhkan publik, seperti biaya perkara, alur beracara, jadwal sidang, nama pejabat pengadilan, dan semacamnya.

 

Keterbukaan pengadilan bukan semata-mata menjamin akses publik, tapi juga bisa ditinjau dari fungsi managemen peradilan. Salah satu contoh adalah biaya perkara. Saya berharap untuk segera dilaksanakan pembayaran voorschot atau biaya perkara tidak lagi diterima langsung oleh pengadilan, tapi dilakukan melalui bank, ujar Bagir.

 

Selain sudah rencana lama dalam cetak biru pembaruan MA, bagian program  judicial transparency ini merupakan realisasi Keputusan Ketua MA Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang pada 28 Agustus kemarin baru saja diteken oleh Bagir. Prinsip dasar yang dianut SK ini adalah ‘setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku'.

Halaman Selanjutnya:
Tags: