Rakornas PBH PERADI untuk Perjuangkan Kewajiban Profesi
Berita

Rakornas PBH PERADI untuk Perjuangkan Kewajiban Profesi

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada 27-28 November 2019 di Java Paragon Hotel, Surabaya.

Oleh:
CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Rakornas PBH PERADI untuk Perjuangkan Kewajiban Profesi
Hukumonline

Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI) menggelar rapat koordinasi nasional (rakornas) pada 27-28 November 2019 di Java Paragon Hotel, Surabaya. Rakornas ini mengambil tema utama ‘Mewujudkan Wajib Pro Bono bagi Setiap Advokat Indonesia di Era Revolusi 4.0’. Dari total jumlah 106 PBH Cabang, rakornas ini dihadiri oleh 143 peserta yang berasal dari 77 PBH PERADI cabang Sabang hingga Merauke.

 

Rakornas sendiri terdiri atas lima sesi. Sesi pertama, diisi oleh pembicara ternama yang juga penggiat pro bono Indonesia dalam bidang masing-masing, yaitu Dr. Bambang Widjojanto, S.H., LL.M; Dr. M.L. Tobing, S.H., M.Kn.; Rivai Kusumanegara, S.H.; dan dimoderatori oleh Ali Oksy Murbiantoro, S.H., M.Sc. Adapun tema sesi 1, yakni Semangat Membumikan Budaya Pro Bono di Kalangan Advokat Indonesia Guna Mewujudkan Officium Nobile.

 

Dalam judul pemaparannya (Mumbumikan Budaya Pro Bono, Wujudkan Officium Nobile-Reflection of Learning), Dr. Bambang Widjojanto, S.H., LL.M berbagi pengetahuan dan pengalamannya terkait pro bono, legal aid, dan prodeo. Ia menyampaikan benefit melaksanakan pro bono baik internal maupun eksternal. Misalnya, dengan melaksanakan pro bono, seorang advokat akan mendapatkan banyak ilmu saat menangani berbagai kasus. Pengalaman tersebut akan menjadi bekal yang sangat bermanfaat bagi kredibilitas dan profesionalitas advokat itu sendiri.

 

Dr. M.L. Tobing, S.H., M.Kn. kemudian membawakan materi berjudul Kewajiban Pro Bono bagi Advokat. Pada kesempatan ini, ia berbagi pengalamannya dalam menangani kasus-kasus terkait perlindungan konsumen. “Jangan jemawa dengan perkara bernilai besar. Justru kita harus berani bangga dengan perkara pro bono,” tutur dia. 

 

Pro Bono dalam Konteks Global

Hukumonline.com

Rakornas berlanjut ke sesi dua dengan tema Pro Bono in Global Context. Pada sesi ini, hadir para advokat mancanegara penggiat pro bono, di antaranya Kiyoshi Sugimoto (Jepang), Oleg Orlov (Rusia), Sumitha Shaanthinni Kishna (Malaysian Bar Association, Malaysia), dan dimoderatori oleh RA. Anitha DJ. Puspokusumo, S.H., M.H.

 

Sementara itu, sesi ketiga bertema Pemberian Bantuan Hukum Pro Bono Advokat sebagai Wujud Officium Nobile diisi oleh Ketua umum PERADI Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H. dengan moderatornya ketua PBH Togar SM. Sijabat, S.H. Pada sesi keempat, Sekretaris PBH Pusat, Nirmala Masilamani, S.H., M.C.L. menyampaikan pemaparan tentang Sosialisasi Kebijakan PERADI terkait Pengelolaan PBH PERADI dan Pro Bono dengan moderator Wahyu Nandang S.H. Di waktu yang sama, diadakan pula penyampaian Laporan Pengelolaan dan Penanganan Perkara Pro Bono oleh PBH Cabang dan diskusi yang dipandu oleh Wakil Sekretaris PBH PERADI Pusat, Suhendra Asido Hutabarat, S.E, S.H., M.M. M.H.

 

“PBH merupakan ujung tombak paling terdepan dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum karena dipengaruhi ketimpangan sosial, struktur, dan budaya. Kami bangga dengan perkembangan PBH yang saat ini telah mencapai 108 cabang dan tersebar dari Sabang hingga Merauke. Kami DPN berharap keberadaan rekan-rekan PBH dapat memberikan manfaat dalam penegakkan hukum yang berkeadilan dan dapat turun andil dalam penurunan jumlah masyarakat miskin yang berhadapan dengan hukum,” kata Fauzie.

Tags:

Berita Terkait