Ramai Diperbincangkan, DJKI Konfirmasi Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
Terbaru

Ramai Diperbincangkan, DJKI Konfirmasi Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week

DJKI menerima dua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ramai Diperbincangkan, DJKI Konfirmasi Pendaftaran Merek Citayam Fashion Week
Hukumonline

Citayam Fashion Week tengah menjadi bahan perbincangan publik setelah sekumpulan anak remaja berkumpul di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan. Dinamakan Citayam Fashion Week lantaran ratusan remaja yang berasal dari Citayam, Bojong Gede, Bekasi, atau pinggiran Jakarta beramai-ramai mendatangi daerah tersebut dan melakukan ajang pamer fashion.

Fenomena ini menjadi viral dan bahkan kini menjadi trend. Tak hanya dikalangan orang biasa, deretan artis ternama pun turut meramaikan aksi bak model catwalk di Kawasan Sudirman. Namun tak hanya itu, ada pula orang-orang yang mengambil kesempatan untuk berbisnis atas viralnya nama Citayam Fashion Week dengan mendaftarkan merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh DJKI Kemenkumham. Saat ini DJKI mengkonfirmasi bahwa Citayam Fashion Week tengah dalam proses pendaftaran merek. Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak yaitu PT. Tiger Wong Entertainment dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

Baca Juga:

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Agung Indriyanto, Koordinator Pemeriksa Merek, di Jakarta, Senin (25/7).

PT. Tiger Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan. Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), expo mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan, fashion show (hiburan), perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, dan pertunjukan panggung live.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022. Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut. Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan merek, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), didaftar kemudian penerbitan sertifikat,” jelasnya.

Nantinya, yang berhak memberikan merek adalah pemeriksa merek setelah proses pemeriksaan. Sebagai informasi, pendaftaran merek di DJKI dapatahut dilakukan secara online di dgip.go.id. Pelindungan merek menganut sistem first to file atau siapa yang terlebih dahulu mendaftar yang mendapat hak pelindungan merek.

Perlindungan diberikan selama 10 tahun semenjak permohonan merek pertama kali diajukan pendaftarannya dan dapat diperpanjang untuk pelindungan mereknya.

Tags:

Berita Terkait