Ramai-ramai Menyayangkan Respons KPK atas LAHP Ombudsman
Terbaru

Ramai-ramai Menyayangkan Respons KPK atas LAHP Ombudsman

Poin-poin keberatan KPK atas LAHP Ombudsman dinilai tidak berdasar.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
KPK mengadakan jumpa pers tmenanggapi LAHP Ombudsman RI terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN, Kamis (6/8). Foto: RES
KPK mengadakan jumpa pers tmenanggapi LAHP Ombudsman RI terkait peralihan pegawai KPK menjadi ASN, Kamis (6/8). Foto: RES

Masalah peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) terus bergulir. KPK menyatakan keberatan kepada Ombudsman atas Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang menemukan berbagai dugaan penyimpangan atau maladministrasi dalam proses tersebut. Setidaknya, terdapat 13 poin keberatan KPK atas laporan ORI tersebut.

Menanggapi kondisi ini, Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK Non-aktif, Rasamala Aritonang, menyayangkan respons KPK yang justru menyampaikan tuduhan subjektif terhadap Ombudsman. Menurutnya, KPK seharusnya mengklarifikasi secara substansi temuan-temuan Ombudsman tersebut.

“Alih-alih menghasilkan temuan Ombudsman, kok saya lihat pimpinan KPK malah menyampaikan tuduhan subjektif, tidak menyentuh substansi seperti terjadinya maladministrasi seperti yang Ombudsman laporkan,” jelas Rasamala.

Rasamala menyampaikan poin-poin keberatan KPK atas LAHP Ombudsman juga tidak berdasar. Selain itu, dia juga menjelaskan penafsiran KPK yang menyatakan kedudukan hukum atau legal standing pelapor atau pegawai KPK yang dianggap bukan penerima layanan publik tidak tepat. (Baca: 13 Poin Keberatan KPK atas LAHP Ombudsman Soal Peralihan Pegawai KPK Menjadi ASN)

Menurutnya, permasalahan peralihan status pegawai KPK ini merupakan ruang lingkup Ombudsman sebagai lembaga pengawas layanan publik sesuai Undang-Undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. “Semua WNI bisa komplain untuk layanan publik,” jelas Rasamala.

Dia meminta KPK meneruskan laporan ORI dengan memastikan terbitnya rekomendasi. Namun, apabila KPK tidak mematuhi laporan ORI tersebut maka Ombudsman menyampaikan kepada Presiden dan DPR atas laporan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan tindakan konkret Presiden dan DPR tidak perlu menunggu proses Ombudsman.

Menurut Rasamala, berbagai permasalahan yang terjadi saat ini merupakan gambaran sulitnya pemberantasan korupsi di Indonesia. “Ini harus dibaca dalam rangkaian-rangkaian peristiwa sebelumnya sebagai bingkai betapa beratnya pemberantasan korupsi,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait