Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis
Terbaru

Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya agar tetap sesuai koridor hukum.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit
Ilustrasi Timbangan Hukum. Foto: Istimewa.
Ilustrasi Timbangan Hukum. Foto: Istimewa.

Menjalankan bisnis tak selamanya mudah. Tak jarang, pelaku usaha mengalami kerugian, kalah saing dengan pelaku usaha lain yang memiliki modal lebih besar, tertipu rekan bisnis, bahkan gulung tikar. Tak hanya itu saja, dalam praktiknya, terdapat pelaku usaha nakal yang berusaha menguasai pasar dan meraup keuntungan dengan melanggar hukum, yang tak jarang merugikan pelaku usaha kecil.

Untuk memberikan perlindungan yang sama bagi setiap pelaku usaha, baik pelaku usaha besar, menengah, dan kecil, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat, sejak tahun 1999, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentangLarangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat(“UU 5/1999”) yang di antaranya mengatur rambu-rambu hukum yang wajib diikuti pelaku usaha beserta sanksi hukum jika terbukti melanggar, mulai dari sanksi administratif hingga pidana.

Dalam perjalanannya, dengan semakin berkembangnya iklim usaha di Indonesia dari tahun ke tahun, terlebih dengan semakin melesatnya angka pertumbuhan pelaku usaha di sektor ekonomi digital, kebutuhan atas revisi UU 5/1999 semakin mendesak. Hingga akhirnya, ketentuan sanksi tersebut kemudian UU 5/1999 diubah melalui UU Cipta Kerjadan diatur lebih lanjut dalam peraturan pelaksananya.

Tim Publikasi Hukumonline telah merangkum rambu-rambu hukum yang harus ditaati tersebut sebagai berikut:

Tidak Membuat Perjanjian Terlarang

Hal pertama yang tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha ialah membuat perjanjian terlarang yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Perjanjian yang dilarang tersebut terdiri dari perjanjian oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, serta perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli sebagaimana diatur dalam Pasal 4-16 UU 5/1999.


Jika dikaitkan dengan syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab

Hukumonline.com

Tabel 1. : Bentuk perjanjian terlarang dalam menjalankan usaha

Undang-Undang Hukum Perdata, suatu perjanjian harus memenuhi syarat ‘suatu kausa/sebab yang halal’, yang berarti tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum. Perjanjian sebagaimana disebutkan di atas melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum.

Tidak Melakukan Kegiatan Terlarang

Selain membuat perjanjian terlarang, pelaku usaha juga dilarang melakukan kegiatan terlarang, yakni kegiatan yang dapat mengakibatkan praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam kegiatan terlarang menurut Pasal 17-24 UU 5/1999 yakni monopoli, monopsoni, penguasaan pasar, dan persekongkolan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: