Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis
Terbaru

Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya agar tetap sesuai koridor hukum.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit

Hukumonline.com
Tabel 2. : Bentuk kegiatan terlarang dalam menjalankan usaha

Tidak Menyalahgunakan Posisi Dominan

Selain itu, pelaku usaha juga dilarang menggunakan posisi dominan, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menetapkan syarat-syarat perdagangan dengan tujuan mencegah/menghalangi konsumen memperoleh barang dan/atau jasa yang bersaing, baik dari segi harga maupun kualitas, membatasi pasar dan pengembangan teknologi, dan/atau menghambat pelaku usaha lain yang berpotensi menjadi pesaing untuk memasuki pasar bersangkutan, sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (1) UU 5/1999.

Sebagai indikator, pelaku usaha patut diduga memiliki posisi dominan jika 1 pelaku usaha/kelompok pelaku usaha menguasai 50%/lebih pangsa pasar atau jika 75% pangsa pasar/lebih dikuasai 2 atau 3 pelaku usaha/kelompok pelaku usaha.

Perbuatan yang termasuk ke dalam penyalahgunaan posisi dominan yaitu menduduki jabatan rangkap, memiliki saham mayoritas, melakukan penggabungan (merger), peleburan (konsolidasi), dan pengambilalihan (akuisisi) badan usaha, serta mengambil alih saham perusahaan lain yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Wajib Notifikasi Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi

Hal lain yang tak kalah penting diperhatikan pelaku usaha ialah kewajiban memberitahukan merger, konsolidasi, atau akuisisi saham yang mengakibatkan nilai aset dan/atau penjualan melebihi jumlah tertentu kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) maksimal 30 hari sejak tanggal berlaku efektif secara yuridis. Hal ini penting sekali diperhatikan, sebab jika terlambat, denda Rp1 miliar/hari keterlambatan hingga maksimal Rp25 miliar menjadi taruhannya.

Pasal 5 PP57/2010menjabarkan, jumlah tertentu yang dimaksud yakni nilai aset Rp2,5 triliun atau nilai penjualan Rp5 triliun yang dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari badan usaha hasil merger, konsolidasi, atau akuisisi yang mengambilalih saham perusahaan lain dan badan usaha yang diambil alih, serta badan usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh badan usaha yang mengambilalih dan diambilalih tersebut.

Khusus pelaku usaha perbankan, kewajiban tersebut berlaku jika nilai aset melebihi Rp20 triliun.

Sanksi

Pelaku usaha yang terbukti melakukan perbuatan di atas dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan perbuatan yang dilakukan, sebagaimana diatur dalam Pasal 118 angka 3 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 47 ayat (2) UU 5/1999 beserta penjelasannya, diantaranya berupa perintah pembatalan perjanjian, perintah menghentikan kegiatan, ganti rugi, hingga denda.

Hukumonline.com

Tabel 3. : Sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar UU 5/1999


Sebelum menjatuhkan sanksi, KPPU perlu memperhatikan kriteria sanksi serta besaran denda sebagaimana diatur dalam PP 44/2021, yakni sesuai dengan tingkat/dampak pelanggaran yang dilakukan, dengan memperhatikan kelangsungan kegiatan usaha si pelaku usaha, serta dengan dasar pertimbangan dan alasan yang jelas. Khusus denda, besarannya didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkan, durasi waktu terjadinya pelanggaran, kemampuan pelaku usaha untuk membayar, serta faktor yang meringankan dan memberatkan

Halaman Selanjutnya:
Tags: