Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis
Terbaru

Rambu-Rambu Hukum yang Harus Ditaati Pelaku Usaha dalam Menjalankan Bisnis

Ada sejumlah ketentuan yang wajib diperhatikan pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya agar tetap sesuai koridor hukum.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 8 Menit

Hukumonline.com

Tabel 4. : Faktor yang memberatkan dan meringankan pengenaan denda oleh KPPU

Tantangan Pembuktian Pelanggaran dan Kepastian Berusaha

Dari beragam larangan dan kewajiban pelaku usaha yang diatur dalam UU 5/1999, secara garis besar terdapat 3 bentuk pelanggaran persaingan usaha yang kerap dijumpai sepanjang 3 tahun terakhir, yakni persekongkolan tender, keterlambatan notifikasi, dan kartel. Dari ketiganya, persekongkolan tender menjadi pelanggaran persaingan usaha yang paling banyak dilaporkan, begitulah yang disampaikan KPPU dalam LaporanTahunan2020, 2019, dan 2018. KPPU mencatat, 71% (38 laporan) dari seluruh laporan yang diterima KPPU pada tahun 2018 merupakan laporan tender. Persentase tersebut berkurang menjadi 62% pada tahun 2019 (83 laporan) dan 2020 (92 laporan).

Hukumonline.com

Tabel 5. : Persentase  laporan pelanggaran persaingan usaha pada 2018-2020

Meskipun banyak dilaporkan, tapi tidak banyak perkara persekongkolan tender berlanjut ke tahap litigasi hingga diputus oleh KPPU. Misalnya, pada tahun 2020, dari 11 perkara persekongkolan tender teregister, hanya 5 perkara yang berhasil diputus. Jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan perkara keterlambatan notifikasi merger dan akuisisi, yakni sebanyak 9 perkara dari total 11 perkara keterlambatan notifikasi yang diperiksa di tahun 2020. Di sisi lain, dari tahun ke tahun, perkara keterlambatan notifikasi mengalami kenaikan kuantitas.

Hukumonline.com

Tabel 6. : 3 perkara pelanggaran persaingan usaha yang paling banyak diputus pada 2018-2020

Menanggapi fenomena tersebut, Farid Fauzi Nasution, partner di Assegaf, Hamzah, and Partners (AHP) Law Firm menerangkan bahwa pemeriksaan perkara persekongkolan tender lebih berat di sisi penemuan fakta (fact finding) dibandingkan analisis. Dalam praktik, menemukan fakta-fakta yang membuktikan telah dilakukan persekongkolan tender merupakan suatu tantangan tersendiri. “Jika faktanya tidak ketemu, bagaimana cara menyimpulkan adanya persekongkolan tender?”.

Hal tersebut berbeda dengan penanganan perkara perjanjian kartel serta penyalahgunaan posisi dominan yang lebih berat dalam analisis dibandingkan fact finding. Sebab, meskipun conduct (perbuatan) terpenuhi, harus dikaji lebih mendalam apakah perbuatan tersebut menyebabkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat atau tidak.

Selain itu, Farid memandang kebijakan wajib notifikasi yang saat ini diatur dalam UU 5/1999 belum sesuai dengan best practice di luar negeri. “Berbeda dengan best practice yang ada (yang menerapkan kebijakan pre-closing), Indonesia menerapkan kebijakan post-closing (pelaku usaha wajib notifikasi setelah transaksi dilaksanakan), sehingga tidak memberi kepastian bagi pelaku usaha yang hendak melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi. Akan lebih memberi kepastian jika rencana transaksi tersebut di-review dulu, sehingga transaksi bisa dilakukan dengan tenang. Karena jika dibatalkan, bisa merugikan (pelaku usaha)”.

Terhadap kebijakan tersebut, sebenarnya jika ditilik dari Pasal 10 ayat (1) PP 57/2010, pembuat peraturan perundang-undangan telah memberikan kesempatan terhadap pelaku usaha untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu sebelum melakukan merger, konsolidasi, atau akuisisi badan usaha.

Pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan badan usaha, peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) dapat melakukan konsultasi secara lisan atau tertulis kepada Komisi”, begitulah bunyi Pasal 10 ayat (1) PP 57/2010.

Tags: