Rambu-Rambu Pengelolaan Kekayaan Yayasan

Rambu-Rambu Pengelolaan Kekayaan Yayasan

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan atas harta kekayaan yayasan bukan saja berakibat pada pengurus, tetapi juga pada risiko pembubaran yayasan.
Rambu-Rambu Pengelolaan Kekayaan Yayasan

Para penyelidik dan penyidik Bareskrim Mabes Polri kini harus berjibaku mengumpulkan alat-alat bukti untuk menemukan ada tidaknya tindak pidana dalam pengelolaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap. Penyidik bukan saja menelisik potensi penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat, tetapi juga bantuan sosial Boeing kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. Akibat kecelakaan pada 2018 lalu, Boeing memberikan bantuan kepada keluarga korban, dan Yayasan tersebut ikut mengelolanya.

Sebaliknya, mereka yang duduk atau pernah duduk pada organ yayasan tersebut tak hanya menghadapi panggilan dari kepolisian. Keputusan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara rekening yayasan berkelindan dengan gelombang ketidakpercayaan dan kecaman publik terhadap yayasan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana mengatakan ada indikasi dugaan penyelewengan penggunaan dana terkait yayasan. “Ini sudah terendus sejak laporan disampaikan oleh penyedia jasa keuangan,” ungkap Ivan. “Ada beberapa transaksi yang patut diduga terkait kegiatan-kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan,” sambung Ivan, 5 Juli lalu.

Ivan tidak menyebut secara spesifik peraturan perundang-undangan dimaksud, tetapi pengelolaan dana masyarakat dalam konteks kasus ini bukan hanya tunduk pada Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, sebagaimana diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004. Jika aparat penegak hukum fokus pada dugaan penyimpangan dana yang dikumpulkan dari masyarakat maka sangat mungkin peraturan tentang donasi publik menjadi acuan; bahkan mungkin ke pendanaan kelompok terlarang. Apabila terbukti ada pelanggaran atas penggunaan dana yayasan yang tak sejalan dengan tujuan pendirian, sangat mungkin bagi negara menempuh upaya hukum.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional