Rancangan Perpres Badan Keamanan Cyber Segera Diteken Presiden
Berita

Rancangan Perpres Badan Keamanan Cyber Segera Diteken Presiden

Jika badan koordinasi itu terbentuk maka tidak akan mengambil alih kewenangan terkait siber yang sudah ada pada institusi lain.

Oleh:
ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Ilustrasi cyber crime. Foto: kelompokfroud.blogspot.com
Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Badan Keamanan Cyber sudah ada di Sekretariat Negara dan tidak lama lagi akan ditandatangani Presiden. Hal ini dikatakan Deputi VII Kemenko Polhukam, Marsda TNI Warsono di Bandung, Kamis (27/10).

"Semoga rancangan ini bisa segera ditandatangani sehingga ada institusi yang mengkoordinasikan dan mengisi kekosongan kewenangan dalam keamanan cyber, apapun namanya," katanya saat menutup Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) Pusat Koordinasi Cyber Nasional.

Pada forum bertemakan urgensi pusat koordinasi cyber Nasional sebagai langkah nyata pemanfaatan, pengembangan dan konsolidasi keamanan cyber nasional untuk pertumbuhan ekonomi digital itu, Warsono mengungkapan, saat ini fungsi ketahanan dan pengamanan ruang cyber masih terkotak-kotak sehingga perlu ada badan yang mengkoordinasikan semua fungsi itu.

Ia juga menegaskan, jika badan koordinasi itu terbentuk maka tidak akan mengambil alih kewenangan terkait cyber yang sudah ada pada institusi lain. Warsono mengatakan bahwa situasi keamanan cyber sudah kritis karena serangan cyber tahun 2015 meningkat 389 persen dibanding tahun sebelumnya sehingga diperlukan koordinasi antarlembaga yang menangani keamanan cyber.

Serangan cyber berupa ransom ware, identity spoofing, carding dan malware itu tidak hanya menyerang data digital orang per orang tetapi juga perusahaan swasta termasuk perbankan hingga lembaga pemerintahan.

"Indonesia bertekad menguatkan ekonomi digital yang tidak mungkin berkembang baik tanpa keamanan cyber," katanya.

Ketua Bidang Ketahanan Informasi Desk Cyberspace Nasional Kemenko Polhukam, Arwin Datumaya Wahyudi Sumari, menambahkan ada urgensi yang mendesak terkait pembentukan pusat koordinasi cyber nasional.

"Ekonomi digital sangat rentan terhadap serangan cyber dan berimplikasi terhadap elemen-elemen ketahanan nasional lainnya," katanya.

Menurut Analis Depolstra Setjen Wantannas itu, serangan cyber di waktu yang sama juga bisa berdampak fatal terhadap keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Baca Juga: Waspada, Peretas Internal Bisa Lebih Bahaya!)

Padahal, ia menegaskan, ekonomi digital sangat potensial untuk diberdayakan sebagai salah satu sumber APBN untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur guna menyukseskan Nawacita.

Oleh karena itu, menurut dia, ketika serangan cyber berdampak secara bersamaan maka diperlukan kerja sama institusi yang telah memiliki kemampuan cyber melalui sinergi inter-operabilitas-kolaborasi sehingga diperlukan satu koordinasi melalui kelembagaan seperti badan cyber nasional.

Butuh Regulasi
Sementara itu, Direktur Intelijen Teknologi Badan Intelijen Negara (BIN), Marsma TNI Ir Sosirianto, mengatakan bahwa Indonesia membutuhkan regulasi yang mengatur koordinasi baku bila terjadi serangan cyber yang masif secara nasional.

MenurutSosirianto, ada berbagai kendala yang muncul dalam upaya pemantauan ancaman dari teknologi cyber di antaranya belum adanya regulasi terkait hal itu dan penyelesaian masalah saat terjadi serangan cyber yang masih bersifat sektoral dan belum terintegrasi.

Selain itu, kata dia, sampai saat ini juga belum ada regulasi yang mendukung pemantauan/monitoring jaringan cyber pada obyek vital nasional. Oleh karena itu, pihaknya menyarankan penguatan monitoring dan penegakan hukum di wilayah cyber.

"Kita juga perlu membuat aplikasi email, Sosmed dan Chatting produk dalam negeri dan membuat regulasi yang mengatur aplikasi sosmed dan chatting produk luar negeri harus mempunyai server di Indonesia," katanya.

Pendekatan Sosirianto juga mendorong solusi single-gateway yang mengedepankan pendekatan ekonomi maupun hukum. Di sisi lain juga dilakukan penguatan penerapan/ implementasi aturan mengenai registrasi SIM Card dan pendaftaran produk industri IT.

Indonesia, menurut dia, masih dihadapkan pada berbagai macam persoalan cyber khususnya konten karena ruang cyber pengguna khususnya masyarakat Indonesia masih banyak yang kurang bertanggung jawab karena lemahnya monitoring dan penegakan hukum di wilayah cyber.

Di samping itu, penggunaan aplikasi email, sosmed dan chatting dari luarnegeri dan terenkrip. "Belum ada regulasi yang kuat yang mengatur aplikasi sosmed dan chatting dari luar negeri harus mempunyai server di Indonesia," katanya.

Indonesia juga masih menerapkan multi-gateway, sehingga banyaknya ISP/NAP yang sulit terkontrol. "Data registrasi SIM card, masih banyak yang menggunakan identitas palsu. Dan peredaran produk industri IT illegal, seperti produk dengan double IMEI dan IMEI yang tidak terdaftar," katanya.
Tags:

Berita Terkait