Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19
Berita

Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19

Stabilitas sektor keuangan saat ini diklaim merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif, baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun BI dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan di Jakarta. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai stabilitas sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga di tengah upaya pemulihan ekonomi nasional sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Lembaga tersebut mengklaim stabilitas sektor keuangan saat ini merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun Bank Indonesia dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, mengatakan pihaknya telah mengerahkan berbagai kebijakan yang ditujukan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan (Pasar Ekuitas dan Surat Utang) serta meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM serta pelaku usaha lainnya sekaligus menjaga stabilitas dan kinerja lembaga jasa keuangan. Lebih lanjut, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan pelaku pasar sehingga mampu meningkatkan capital inflows dan sebaliknya menahan capital outflows.

Relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit oleh OJK yang diperkuat dengan kebijakan Pemerintah di sisi fiskal yang countercyclical melalui pemberian subsidi bunga dan penempatan dana pemerintah di bank umum serta ditopang oleh kebijakan moneter Bank Indonesia yang akomodatif melalui penurunan suku bunga acuan dan quantitative easing, terbukti telah membantu lembaga jasa keuangan dan pelaku usaha untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi.

Anto juga menjelaskan sejauh ini OJK telah mengeluarkan serangkaian kebijakan yang akomodatif dan forward looking, fokus dan terarah, yang diharapkan bisa mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional dan mengoptimalkan implementasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). OJK juga secara proaktif melakukan pemantauan dan koordinasi tidak hanya di pusat, namun juga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah-daerah. (Baca Juga: Penyaluran KUR Bagi UMKM Via Platform Digital Diperluas)

“Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada. OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat,” jelas Anto, Rabu (23/9).

Pihaknya menilai untuk membangkitkan perekononomian nasional melalui pemulihan yang solid dan cepat tersebut perlu dilakukan berbagai upaya dengan membuka aktivitas masyarakat secara bertahap dan terukur dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Untuk mencapai hal tersebut, OJK akan melanjutkan relaksasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapan restrukturisasi hanya satu pilar sebagaimana diatur dalam POJK 11/2020 yang seiring dan sinergis dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia.

OJK juga mendukung program pemerintah dalam PEN dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan (SJK) baik dalam menggerakkan roda perekonomian melalui dukungan pembiayaan pada usaha bersifat padat karya dan atau memiliki multiplier effect yang tinggi serta berperan menyalurkan program bansos kepada masyarakat.

Tags:

Berita Terkait