Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19
Berita

Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19

Stabilitas sektor keuangan saat ini diklaim merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif, baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun BI dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

OJK juga mempercepat digitalisasi sektor jasa keuangan (SJK) untuk merespon perubahan gaya hidup masyarakat dan proses bisnis di berbagai sektor yang sudah go digital di masa pandemi ini. Di IKNB dan pasar modal, OJK juga melanjutkan reformasinya sehingga mampu membentuk IKNB dan pasar modal dengan resiliensi yang baik. Pada akhirnya OJK berkeinginan kuat untuk dapat menjaga sentimen pasar tetap positif melalui peningkatan kualitas dan efektivitas komunikasi dan koordinasi.

Sementara itu, realisasi kebijakan restrukturisasi kredit perbankan hingga posisi 7 September 2020, nilai restrukturisasi mencapai Rp884,5 triliun dari 7,38 juta debitur. Keringanan kredit itu dinikmati sebanyak 5,82 juta pelaku UMKM dengan nilai Rp360,6 triliun. Sementara 1,56 juta non UMKM memperoleh keringanan kredit senilai Rp523,9 triliun. Sedangkan realisasi restrukturisasi perusahaan pembiayaan (PP), hingga 8 September 2020 telah mencapai Rp166,94 triliun dari 4,55 juta kontrak pembiayaan dari perusahaan pembiayaan.

Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan pada September ini mencatat perekonomian global dan domestik secara berlahan mulai menunjukkan signal perbaikan, terlihat dari peningkatan perdagangan global dan indikator ekonomi di beberapa negara utama dunia, meskipun perbaikan tidak merata.

Di tengah perkembangan tersebut, maka secara international best practices pendekatan pengawasan secara terintegrasi dinilai mampu mensinergikan langkah mitigasi di tengah pandemi dan mengoptimalkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional, baik melalui pemberian stimulus yang memberikan ruang gerak lebih longgar bagi sektor riil (demand side) maupun implementasi Program PEN melalui sektor keuangan (supply side).

OJK juga secara aktif melakukan pemantauan terhadap pengelolaan penempatan dana pemerintah ke perbankan umum baik di kelompok HIMBARA yang sebesar Rp 30 triliun maupun kelompok BPD yang sebesar Rp 11,5 triliun, yang secara umum telah menunjukkan perkembangan menggembirakan. Komitmen realisasi penyaluran dana tersebut melalui penyaluran kredit sudah berjalan sesuai dengan guidance pemerintah.

Sampai dengan 14 September 2020, realisasi penyaluran kredit atas penempatan dana di kelompok HIMBARA telah mencapai Rp 119,8 triliun kepada 1,5 juta debitur. Sedangkan untuk kelompok BPD, sampai dengan 16 September 2020 tercatat kredit yang telah tersalurkan sebesar Rp 7,4 triliun.

Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.

Tags:

Berita Terkait