Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19
Berita

Rangkaian Kebijakan Sektor Keuangan Diklaim Mampu Jaga Stabilitas saat Covid-19

Stabilitas sektor keuangan saat ini diklaim merupakan hasil serangkaian kebijakan stimulus yang dikeluarkan secara koordinatif, baik pemerintah dari sisi fiskal, OJK dari sisi sektor keuangan maupun BI dari sisi moneter, yang kesemuanya bersifat pre-emptive dan extraordinary.

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan. Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu. Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Pemerintah Gandeng E-Commerce dalam Penyaluran KUR

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pemerintah mempercepat penyaluran kredit usaha rakyat dengan menggandeng mitra platform digital untuk menyalurkan KUR. Platform digital dimaksud adalah Gojek, Grab Indonesia, Tokopedia, dan Shopee Indonesia.

“Dalam rangka meningkatkan peran UMKM sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan penyerap tenaga kerja pada masa pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pembiayaan UMKM dengan memberikan kemudahan akses, penundaan pembayaran dan menyediakan tambahan subsidi bunga sehingga murah dan meringankan UMKM melalui pelonggaran kebijakan KUR,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam press rilis yang diterima Hukumonline, Rabu (23/9).

Lebih lanjut Airlangga mengemukakan pelonggaran kebijakan KUR tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang bertujuan untuk memperkuat daya beli (demand) dan produksi (supply). Pemerintah telah mengalokasikan anggaran PEN untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun dari anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp695,20 triliun pada tahun 2020. Program PEN tersebut masih akan berlanjut hingga tahun 2021.

Pemerintah pun memberikan prioritas kepada pemulihan UMKM karena perannya yang strategis bagi perekonomian nasional dimana kontribusi UMKM mencapai sebesar 61,1% terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap 97% tenaga kerja (116,9 juta tenaga kerja).

“Pelonggaran Kebijakan KUR tersebut berupa pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6%, sampai dengan Desember 2020, sehingga suku bunga KUR tahun 2020 menjadi 0% untuk semua jenis skema KUR (KUR Super Mikro, KUR Mikro, KUR Kecil, KUR Khusus, dan KUR TKI),” terang Airlangga.

Pelonggaran kebijakan KUR adalah penundaan angsuran pokok KUR dengan jangka waktu paling lama 6 bulan, relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR, dan relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR. Selain itu, Pemerintah juga menunda penetapan target penyaluran KUR sektor produksi tahun 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebesar 60%, sehingga penyaluran KUR untuk sektor perdagangan tidak dibatasi lagi maksimum 40%. Penundaan penetapan target sektor produksi ini rencananya akan dilaksanakan sampai dengan 2021 atau sewaktu-waktu sesuai perkembangan kondisi perekonomian.

 

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait