Rasio Legis Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN
Utama

Rasio Legis Mengeluarkan Status Jaksa dari Rumpun ASN

Antara lain agar lebih leluasa dalam proses rekrutmen dan memiliki budaya kerja yang berbeda.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Direktur Eksekutif Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Dio Ashar menambahkan pengaturan Pasal 7 dalam draf RUU Kejaksaan menjadi penting. Dia beralasan dengan personil Kejaksaan masuk rumpun ASN kerap kali mengalami hambatan dan masalah dalam penilaian kinerja jaksa. Seperti jam kerja PNS dihitung 8 jam kerja sejak pukul 7.00 WIB-16.00 WIB. Tapi faktanya, ketika jaksa menangani perkara, persidangan dimulai sore atau malam dalam kasus korupsi misalnya.

Menurutnya, kasus korupsi persidangan boleh jadi hingga tengah malam. Nah, jam kerja tersebut tak dapat dihitung. Baginya, melihat jam kerja penegak hukum berbeda halnya dengan PNS yang disamakan dengan jumlah kuantitas. Misalnya, bila secara administrasi laporan kinerja, di Kejaksaan bisa dihitung berdasarkan banyaknya jumlah perkara yang ditangani. Padahal, indikator-indikator kinerja boleh jadi berbeda.

Baca:

Keleluasaan Perekrutan SDM

Khusus perekrutan sumber daya manusia (SDM), Barita berpendapat, institusi Kepolisian tiap tahunnya dapat merekrut anggota baru. Sementara Kejaksaan secara institusi tak dapat merekrut jaksa baru. Sebabnya itu tadi, Kejaksaan masuk dalam rumpun ASN, sehingga mengikuti kebijakan moratorium selama beberapa tahun. Dampaknya, Kejaksaan kekurangan tenaga jaksa dalam pelaksanaan tugas-tugasnya.

“Sehingga kalau diberikan status kekhususan maka hal-hal seperti ini (kekurangan sumber daya, red) jaksa baru bisa diatasi,” ujarnya.

Karena itulah, kata Barita, Komisi Kejaksaan mengusulkan jaksa merupakan pejabat yang melaksanakan tugas dan wewenang berdasarkan UU Kejaksaan terbaru, yakni terdiri dari pegawai Kejaksaan dan ASN. Dengan begitu, terdapat ASN yang pengaturannya diatur dengan UU ASN beserta aturan turunannya. Sementara mengenai jaksa diatur dengan peraturan pemerintah sebagaimana diatur dalam draf RUU Kejaksaan.

Pasal 7 ayat (1) menyebutkan, “Pegawai Kejaksaan terdiri atas: a. Jaksa; dan b. aparatur sipil negara. (2) Ketentuan mengenai pegawai Kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dalam Peraturan Pemerintah. (3) Terhadap aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara”.

Sementara Dio menilai, dalam proses rekrutmen dengan berstatus rumpun ASN menyulitkan Kejaksaan karena proses rekrutmen menjadi terkendala. Pasalnya Kejaksaan terlebih dahulu harus berkoordinasi dengan Kemenpan-RB dengan mengikuti proses rekrutmen ASN pada umumnya. Sedangkan kepolisian dan kehakiman memiliki kekhususan dan keleluasaan dalam pola rekrutmen.

“Di situlah saya melihat Kejaksaan penting untuk diatur secara khusus sebagai nomenklatur khusus di RUU Kejaksaan,” ujar Dio.

Tags:

Berita Terkait