Rasuah Rp4 Miliar Demi Perizinan Lahan di Cirebon
Berita

Rasuah Rp4 Miliar Demi Perizinan Lahan di Cirebon

Bos King Property juga berikan fasilitas lain dan masing-masing Rp100 juta ke dua pejabat pemkab Cirebon.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 4 Menit
Sunjaya Purwadisastra. Foto: RES
Sunjaya Purwadisastra. Foto: RES

Penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno bersama-sama dengan anak buahnya memberi suap kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp4 miliar. Selain itu, Sutikno juga memberikan sejumlah fasilitas baik itu jamuan makan maupun penginapan kepada Sunjaya dan sejumlah pejabat Pemkab Cirebon.

“Dengan maksud supaya pegawai negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata penuntut umum dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Tujuan pemberian suap tersebut untuk memperlancar persetujuan permohonan atas izin pembangunan kawasan industri PT Kings Property Indonesia terkait dengan pemanfaatan ruang seluas 2.700 Hektar di Kecamatan Losari Kabupaten Cirebon oleh Sutikno. Padahal ijin yang diperbolehkan kurang lebih hanya sebesar 500 hektar.

Awalnya Sunjaya memang menolak izin tersebut dan menandatangani surat keterangan yang menerangkan bahwa permohonan izin lokasi lahan seluas 2.700 Hektar tidak dapat dipenuhi, karena menurut Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon lokasi yang diajukan untuk kawasan industri tersebut hanya tersedia seluas +/- 500 hektar. (Baca: Bos Hyundai dan Kaitannya di Kasus Korupsi Bupati Cirebon)

Mengetahui hal itu, Sukirno tokoh masyarakat yang telah diangkat selaku Direktur PT PT Kings Property Indonesia kemudian dengan persetujuan Terdakwa sekira bulan November 2017 bertempat di ruang kerja Bupati Cirebon melakukan pertemuan dengan SUNJAYA PURWADISASTRA dengan didampingi oleh MUKLAS (Camat Pangenan Kabupaten Cirebon).

Dalam pertemuan tersebut Sukirno menjelaskan mengenai rencana pembangunan kawasan industri oleh perusahaan yang disambut baik oleh Sunjaya. Pertemuan kembali diadakan pada Kamis (21/12) di Hotel Resinda, Karawang, dan jamuan makan di Restoran Jepang dengan Sunjaya yang juga dihadiri oleh Sukirno, Muklas, Rizal Prihandoko serta beberapa Direksi perusahaan itu.

Dalam pertemuan tersebut, Sutikno menyampaikan kepada Sunjaya bahwa ia selaku Direktur Utama PT KINGS PROPERTY INDONESIA telah mengajukan permohonan penerbitan izin lokasi pemanfaatan ruang untuk kawasan industri di Kecamatan Losari seluas sekira 2.700 hektar. Namun ada permasalahan yaitu dari luas yang dimohonkan ternyata hanya seluas 500 hektar yang tersedia, sedangkan sebagian besar sisanya tidak termasuk dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 17 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Cirebon, sehingga tidak dapat dilakukan proses penerbitan izin lokasi.

Tags:

Berita Terkait