Ratifikasi Protokol Madrid Dapat Mendukung Peningkatan Investasi
Berita

Ratifikasi Protokol Madrid Dapat Mendukung Peningkatan Investasi

Ketentuan yang ada dalam Protokol Madrid dinilai memberikan kemudahan bagi investor asing.

Oleh:
CR
Bacaan 2 Menit
Ratifikasi Protokol Madrid Dapat Mendukung Peningkatan Investasi
Hukumonline

 

Berkaca dari PCT, menurut Erna, dengan melihat keuntungan yang diraih oleh negara lain, tidak ada alasan bagi Indonesia untuk tidak meratifikasi Protokol Madrid.

 

Walau demikian, kekhawatiran bisa jadi justru datang dari para konsultan HAKI. Pasalnya, implementasi dari sistem ini akan berdampak pada berkurangnya pendapatan mereka. Dengan sistem ini para klien asing tidak lagi akan menggunakan jasa konsultan HAKI.

 

Kalau dilihat dari segi praktisi HKI, ada sedikit dampak negatif dalam hal penurunan (pendapatan, red). Tapi nantinya akan ada banyak excitement, walaupun saya juga kurang pasti, demikian Erna.

Hal ini disampaikan oleh Erna Letty Kusoy, advokat dari kantor hukum Hadiputranto, Hadinoto & Partners, saat ditemui hukumonline usai sebuah seminar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI), Selasa (30/11).  

 

Sebenarnya Madrid System ini sangat penting bagi perusahaan besar yang memiliki berbagai macam merek. Dengan satu permohonan mereka dapat mendaftarkan ke berbagai negara. Kalau IPR (HKI, red) kita kuat pasti perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan itu akan merasa aman dan akan berinvestasi, ujar Erna.

 

Dengan adanya Madrid System, prosedur pendaftaran merek bagi investor akan lebih mudah, selain dari segi biaya akan lebih murah. Sebab dalam sistem ini, pendaftar merek asing akan mendaftarkan mereknya ke suatu negara melalui World Intellectual Property Organization (WIPO), yang kemudian akan meneruskan pendaftaran kepada lembaga pendaftaran merek di masing-masing negara tujuan.

 

Tanpa perangkat hukum yang memadai, investor tentu mengalami kendala untuk masuk. Erna  mencontohkan pada kasus merek Prada--salah satu merek terkenal yang digunakan untuk produksi fashion dari Milan, Italia–-pada saat pemegang hak merek tersebut akan mendaftarkan ke Indonesia, ternyata sudah ada perusahaan lain yang mendaftarkan merek tersebut.

 

Berkaca dari paten

 

Permasalahan di bidang merek ternyata tidak ditemui di bidang paten. Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Kehakiman Republik Indonesia, terdapat jumlah kenaikan permohonan paten dalam rentang waktu 1991–2003. Apalagi sejak Indonesia meratifikasi Patent Cooperation Treaty 1997 (PCT) melalui Keppres No. 6/1997.

Halaman Selanjutnya:
Tags: