Rawan Sengketa, Bekraf Dorong Industri Kreatif Daftar HKI
Berita

Rawan Sengketa, Bekraf Dorong Industri Kreatif Daftar HKI

Karena hanya 11 persen pelaku usaha kreatif yang mendaftarkan dalam HKI. Minimnya jumlah pelaku usaha mendaftarkan HKI menyuburkan praktik pembajakan hasil karya cipta dalam industri kreatif.

Oleh:
CR-26
Bacaan 2 Menit

 

Bekraf mentargetkan hingga 2019 mendatang sebanyak 50 persen pelaku usaha ekonomi telah mendaftar HKI. Menurutnya, semakin besar jumlah pelaku usaha yang terdaftar akan berdampak positif terhadap kegiatan usaha industri ekonomi kreatif ke depannya.

 

Bekraf merupakan badan yang dikepalai oleh Triawan Munaf dengan tugas merumuskan, menetapkan, mengkoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif. Terdapat 16 subsektor yang menjadi fokus Bekraf yaitu bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio. 

 

Sementara itu, Ketua Asosiasi Produser Film Indonesia (Aprofi), Fauzan Zidni menilai penghargaan HKI di Indonesia masih rendah. Misalnya, masih banyak pembajakan karya-karya dari pelaku usaha ekonomi kreatif. Menurutnya, kondisi tersebut merugikan pelaku usaha dan pemerintah.

 

Dia mendorong agar pelaku usaha ekonomi kreatif mendaftarkan karyanya dalam HKI. Hal tersebut dilakukan agar meminimalisir sengketa kekayaan intelektual. “Meski film telah dilindungi hak ciptanya secara langsung, tapi penggiat film bisa mendaftarkan nama filmya agar tidak bisa dipakai orang sebagai judul film lain,” kata Fauzan.

Tags:

Berita Terkait