Rawan Sengketa, Ini Prosedur Jual-Beli Tanah yang Tepat
Terbaru

Rawan Sengketa, Ini Prosedur Jual-Beli Tanah yang Tepat

Masyarakat perlu teliti sebelum membeli dan mengerti status tanah serta identitas tanah secara lengkap.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

“PPAT itu cek di Kantor Pertanahan, ini ada sita tidak, ada sengketa tidak. Kalau tidak ada baru dipastikan aman dan akan dilakukan pembuatan akta jual beli. Ketika ada akta jual beli baru dapat sah balik nama,” jelasnya.

Lebih lanjut, R.B Agus Widjayanto mengungkapkan bahwa celah-celah penipuan dapat terjadi ketika jual beli tanah terjadi tanpa prosedur yang tepat. “Sewaktu pembuatan akta jual beli bisa saja tidak dicek terlebih dulu, mungkin juga akta jual beli dibuat tidak di hadapan notaris PPAT. Kedua, memang bisa saja ada iktikad tidak baik dari salah satu pihak misal dari penjual, bersekongkol untuk berpura-pura menjadi PPAT, bilang akan dicek ternyata malah ditukar sertipikatnya, seperti kasus yang sudah-sudah,” tuturnya.

Dalam mendapatkan informasi seputar pertanahan yang valid dan kredibel, Dirjen PSKP juga mengimbau kepada masyarakat untuk dapat mengakses informasi pertanahan ke Kantor Pertanahan setempat.

“Seperti di Kementerian ATR/BPN ini, terdapat tim Humas yang selalu memberikan informasi dan ketentuan mengenai pertanahan. Bagaimana supaya masyarakat membeli tanah dengan aman. Demikian juga di Kantor Pertanahan, bisa datang di sana dan bertanya mengenai informasi tanah yang diperoleh,” tutupnya.

Untuk diketahui, beberapa tahun belakangan banyak bermunculan kasus sengketa tanah yang melibatkan pejabat maupun publik figur di Indonesia. Teranyar, kasus sengketa tanah menimpa pengamat politik Rocky Gerung. Adu klaim kepemilikan terjadi antara Rocky Gerung dengan PT Sentul City Tbk. atas lahan yang berlokasi di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. PT Sentul City Tbk., mengklaim sebagai pemegang hak yang sah atas bidang tanah bersertipikat tersebut yang saat ini ditempati oleh Rocky. Sedangkan, Rocky membantah menyerobot tanah Sentul City karena telah membeli tanah dan bangunan di lokasi itu secara sah dan dicatat lembaga negara sejak 1999.

Dari sekian banyak kasus sengketa tanah, beberapa diantaranya melibatkan mafia tanah. Kehadiran sindikat mafia tanah jelas meresahkan bagi masyarakat, terutama masyarakat yang masih awam terkait persoalan pertanahan. Padahal pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi yang mengatur kepemilikan aset pertanahan, namun nyatanya masih menyisakan celah bagi mafia tanah untuk melakukan kejahatannya.

Hal ini tak luput dari perhatian Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Dalam pernyataanya sebagaimana dilansir dari laman resmi Setkab, Selasa (22/9), Presiden Jokowi menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.  

Tags:

Berita Terkait