Rechtsverwerking, Ketika Seseorang Dianggap Merelakan Haknya

Rechtsverwerking, Ketika Seseorang Dianggap Merelakan Haknya

Secara hukum, merelakan hak dapat dinyatakan secara tegas atau secara diam-diam. Tidak hanya dipergunakan dalam sengketa tanah.
Rechtsverwerking, Ketika Seseorang Dianggap Merelakan Haknya

Dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dikenal istilah pelepasan hak. Dalam Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2021, misalnya, pelepasan hak dimaknai sebagai kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak atas tanah kepada negara. Pelepasan semacam ini adalah pelepasan hak secara sukarela, melalui pembayaran ganti untung/ganti rugi oleh negara kepada pemilik hak.

Pasal 27 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960, dikenal sebagai UUPA, tak hanya mengenal penyerahan sukarela sebagai dasar hapusnya hak milik, tetapi juga karena pencabutan hak, penelantaran, pengasingan, atau tanahnya musnah. Menguasai tanah tanpa hak juga tidak dapat dibenarkan. Penggugat yang punya alas hak dan melepaskan haknya atas tanah dengan mendapatkan ganti rugi dilindungi hukum meskipun di atas tanah itu telah bermukim beberapa penghuni yang tak punya alas hak (lihat misalnya putusan MA No. 244 PK/Pdt/2018 tanggal 25 April 2018.

Tetapi dalam praktik ada kondisi di mana pemilik hak membiarkan orang lain menguasai lahannya selama bertahun-tahun, yang memungkinkan terjadinya perpindahan hak. Jadi, sikap diam seseorang terhadap penguasaan aset oleh orang lain selama puluhan tahun bisa merugikan orang bersangkutan. Apalagi jika aset yang dikuasai orang lain tersebut berupa tanah. Menggugat penguasaan itu ke pengadilan belum tentu membuahkan hasil. Sebaliknya, acapkali hukum melindungi pihak yang telah menguasai tanah selama puluhan tahun.

Simaklah contoh berikut ini. Tanah seluas 108 meter persegi yang berlokasi di Rogotrunan, Lumajang, Jawa Timur. Dua warga setempat telah bersengketa mengenai tanah pekarangan ini hingga ke level tertinggi di pengadilan. Penggugat merasa berhak atas tanah yang dikuasai tergugat atas dasar pewarisan dari pemilik sah tanah.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional