Red Notice, DPO dan Cekal, serta Peluang Buronan di Pengadilan

Red Notice, DPO dan Cekal, serta Peluang Buronan di Pengadilan

Pada tahun 2019, Interpol mengeluarkan 13.377 Red Notice. Putusan Mahkamah Agung atas Pasal 265 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP layak diperhatikan aparat penegak hukum lain.
Red Notice, DPO dan Cekal, serta Peluang Buronan di Pengadilan

Criminals can flee to another country to try to evade justice”. Kalimat itu dapat dibaca saat membuka laman utama Interpol Internasional. Jika diartikan secara bebas, kalimat itu bermakna para pelaku kejahatan selalu berusaha menghindari proses hukum dengan cara berpindah-pindah negara. Untuk memperingatkan polisi di banyak negara bahwa ada pelaku kejahatan yang sedang dicari, maka diterbitkanlah apa yang dikenal masyarakat sebagai Red Notice.

Apa sebenarnya Red Notice? Istilah ini berasal dari dua kata, ‘red’ yang bermakna warna merah, dan ‘notice’. ‘Notice’ dalam Black’s Law Dictionary (1999: 1990) dapat dimaknai antara lain sebagai legal notification required by law or agreement, or imparted by operation of law as a result of some fact; definite legal cognizance, actual or constructive; of an existing right or title.

Interpol Internasional mengartikan Red Notice sebagai ‘a request to law enforcement worldwide to locate and provisionally arrest a pers pending extradition, surrender, or similar legal action’. Dilihat dari kegunaannya, Red Notice ‘alrests police worldwide about internationally wanted fugitives’. Red Notice berguna untuk mengingatkan polisi di semua negara bahwa ada seseorang yang sedang dicari polisi negara lain karena orang tersebut diduga melakukan kejahatan berdasarkan sistem hukum negara yang meminta Red Notice.

Kata ‘Interpol’ disebutkan antara lain dalam UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Pasal 56 menyebutkan ‘Pengaturan dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi pelaksanaan kerjasama timbal balik dalam masalah pidana yang selama ini telah dilakukan melalui wadah International Criminal Police Organization-INTERPOL”.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan untuk mengakses Premium Stories
Premium Stories Professional

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Premium Stories Hukumonline! Referensi Praktis Profesional Hukum

Premium Stories Professional