​​​​​​​Reformasi, Teknologi, dan Hukumonline Oleh: Ahmad Fikri Assegaf*)
Kolom

​​​​​​​Reformasi, Teknologi, dan Hukumonline Oleh: Ahmad Fikri Assegaf*)

​​​​​​​Berawal dari portal data dan berita, kini bertransformasi menjadi penyedia pelayanan bidang hukum terintegrasi berbasis teknologi digital. Terlengkap di Indonesia.

Bacaan 2 Menit
​​​​​​​Reformasi, Teknologi, dan Hukumonline Oleh: Ahmad Fikri Assegaf*)
Hukumonline

Semangat reformasi menjadi momen banyak gagasan mengemuka untuk mengawal lahirnya babak baru pembangunan Indonesia. Perubahan cepat menuju ‘tatanan baru’ Indonesia saat itu pun bersamaan dengan awal milenium kedua. Saya ingin lebih dulu mengingatkan di awal tulisan ini, bahwa kehadiran portal Hukumonline.com adalah bagian dari gelombang reformasi Indonesia sekaligus menyongsong milenium baru. Sejak awal Hukumonline hadir untuk menjadi bagian dari wajah masa depan Indonesia tercinta yang lebih baik.

Teknologi informasi dan komunikasi tiba-tiba melesat, ikut menopang laju globalisasi melalui jaringan internet. Arus informasi yang lebih cepat, sangat terbuka, dan mudah diakses siapa saja menjadi bagian ‘the new normal’ di awal tahun 2000. Media massa yang awalnya tersaji dalam bentuk cetak, siaran radio, dan siaran televisi kemudian mengenal portal-portal jaringan internet sebagai medium baru.

Kecepatan transmisi informasi dan data lewat jaringan internet ini melampaui yang bisa dicapai studio televisi dan radio. Apalagi ruang produksi media cetak. Tentu saja kemajuan ini sangat menguntungkan bagi bangsa Indonesia yang sedang bersemangat mengejar ketertinggalan akibat rezim otoriter.

Saya dan pendiri Hukumonline.com lainnya termasuk dalam barisan anak bangsa yang berdiri di ambang babak baru Indonesia saat itu dengan rasa campur aduk. Paduan antara harapan dan keresahan atas kondisi dunia hukum Indonesia menjadi perhatian utama kami. Tentu saja itu dipengaruhi oleh profesi advokat yang kami lakoni.

Latar belakang gagasan Hukumonline.com sebenarnya sederhana: menyajikan akses informasi mencerahkan untuk bisa menjalankan hukum sebaik mungkin. Bagaimana mungkin prinsip hukum ‘semua orang dianggap telah mengetahui hukum’ dipaksakan pada kenyataan sulitnya mengakses hingga isi teks hukum itu sendiri?

Sebagai gambaran, profesi konsultan hukum atau advokat di masa itu bersaing bukan pada level kompetensi analisis yang tajam atas isi hukum. Sulitnya memperoleh berbagai dokumen peraturan perundang-undangan, terutama di tingkat peraturan teknis, menjadi masalah besar yang dirasakan saat itu.

Kondisi tersebut bukan karena peraturan perundang-undangan bersifat rahasia. Hukum dibuat untuk dipatuhi subjek hukum. Pengetahuan atas isinya menjadi syarat mutlak. Maka pihak pembuat hukum justru berkewajiban menyosialisasikan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Tags:

Berita Terkait