Regenerasi Kepengurusan Organisasi Advokat Hingga Polemik Perppu Cipta Kerja
Terbaru

Regenerasi Kepengurusan Organisasi Advokat Hingga Polemik Perppu Cipta Kerja

Kapolri meminta maaf kepada masyarakat atas kinerja dan perilaku anggotanya, OJK banyak menerima pengaduan konsumen sektor perbankan, dan poin penting Inmendagri tentang pencabutan PPKM.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Regenerasi Kepengurusan Organisasi Advokat Hingga Polemik Perppu Cipta Kerja
Hukumonline

Dari tahun ke tahun, tak henti-hentinya Hukumonline dengan terus setia memberikan ragam informasi hukum berkualitas setiap harinya kepada masyarakat luas. Tentu, tiap artikel yang disajikan khususnya dalam bentuk pemberitaan bertujuan agar masyarakat lebih melek hukum.

Beragam isu disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Kali ini, Redaksi Hukumonline merangkum 5 artikel pilihan yang tayang pada Senin (2/1). Yuk, kita simak artikelnya bersama-sama!

  1. Kilas Balik Regenerasi Kepengurusan Organisasi Advokat Sepanjang 2022

Tahun 2022 merupakan tahun yang ramai berbagai perhelatan Musyawarah Nasional (Munas) sejumlah organisasi advokat. Pada sejumlah Munas tersebut, dilangsungkan agenda pemilihan ketua umum dan pengurus baru pada masing-masing organisasi profesi advokat tersebut.

Baca Juga:

  1. Ini 7 Parameter 'Kegentingan Memaksa' Terbitnya Perppu Cipta Kerja

Pemerintah berdalih ada kondisi kegentingan memaksa, sehingga perlu menerbitkan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Sementara kalangan serikat buruh, organisasi masyarakat sipil, dan akademisi menilai tidak ada alasan kegentingan yang memaksa bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu tersebut. Mengacu konsideran menimbang dalam Perppu No.2 Tahun 2022 setidaknya ada 7 parameter yang digunakan sebagai landasan adanya kegentingan yang mendesak. Hal itu tercantum dalam poin a-g konsideran menimbang Perppu. 

  1. Kapolri: Kasus Penembakan Brigadir J, Kanjuruhan, dan Narkoba Pukulan Telak bagi Polri

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat Indonesia atas kondisi institusi Polri yang belum sempurna menjalankan tugas pokok dan fungsi dalam memberikan pelayanan, pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat. Sigit memberikan catatan terhadap tiga kasus menonjol yang melibatkan personel Polri yang menjadi perhatian masyarakat, seperti kasus penembakan Duren Tiga yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, kasus Kanjuruhan dan kasus narkoba yang melibatkan petinggi Polri.

  1. Pengaduan Konsumen ke OJK di 2022 Mayoritas dari Sektor Perbankan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 14.764 pengaduan, 92 pengaduan berindikasi pelanggaran, dan 3.018 sengketa yang masuk ke dalam LAPS SJK. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 7.419 merupakan pengaduan sektor perbankan, 7.252 merupakan pengaduan sektor IKNB, dan sisanya merupakan layanan sektor pasar modal. OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 dari pengaduan tersebut telah terselesaikan.

  1. 10 Poin Penting Pencabutan Aturan PPKM dalam Inmendagri 53/2022

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavlan, menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan oleh Presiden RI, Joko Widodo pada (30/12) lalu. Instruksi lengkap Mendagri tersebut dituangkan dalam Inmendagri No.53 Tahun 2022 kepada para gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia yang memuat 10 poin penting.

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel hari ini dapat memberikan informasi tambahan bagi Anda. Simak beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait