Regulasi Ini Disebut Menambah Beban Sengkarut Sengketa Tanah di Pengadilan
Terbaru

Regulasi Ini Disebut Menambah Beban Sengkarut Sengketa Tanah di Pengadilan

Sengkarut sengketa kasus tanah di pengadilan disebabkan banyak faktor. Salah satunya, persoalan regulasi, seperti UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No.18 Tahun 2021, PP No.19 Tahun 2021, dan PP No.64 Tahun 2021.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 5 Menit

Dia menjelaskan bagi MHA, tanah dan SDA di atasnya adalah ”ruang hidup.” Nilai non-ekonomis atas kehilangan tanah dan SDA di atasnya lebih besar ketimbang nilai ekonomisnya. Maka tidak adil jika tidak merinci jenis kerugian yang dapat dialami MHA terkait tanahnya jika diperlukan untuk kepentingan umum, dan bagaimana bentuk serta penentuan besaran ganti kerugiannya.

Menurutnya, UU Cipta Kerja bertujuan untuk membuka peluang investasi, sehingga membutuhkan tanah, termasuk menyasar tanah ulayat MHA. Hal ini berpotensi meningkatkan konflik dengan MHA jika jenis kerugian/objek dan bentuk serta besaran ganti kerugiannya belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Seandainya MHA mengajukan masalah tentang ganti kerugian yang dirasa tidak adil ke pengadilan, bagaimana hakim akan memutus perkara ini?”

Memerangi mafia tanah

Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menegaskan pemerintah serius memerangi mafia tanah. Bahkan, dia mengakui birokrat ATR/BPN ada yang menjadi bagian dari mafia tanah. Langkah tegas terus dilakukan untuk membersihkan aparat ATR/BPN yang terlibat dalam mafia tanah. “Kasus pertanahan itu bisa dihindari kalau oknum ATR/BPN tidak terlibat di dalamnya. Kalau berhadapan dengan aparat yang berintegritas, maka tidak ada perkara mafia tanah yang berkembang,” ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Beberapa modus yang kerap digunakan mafia tanah antara lain dengan memanfaatkan surat keterangan tanah (SKT) yang diterbitkan kelurahan, dokumen girik lama, dan lainnya. Girik digunakan mafia tanah untuk menggugat tanah yang sudah ada sertifikatnya. Mereka berjejaring dengan mafia pengadilan untuk bisa memenangkan perkara. Kasus seperti ini banyak terjadi di berbagai wilayah. “Pemerintah berkomitmen memerangi mafia tanah,” imbuhnya.

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengatakan mafia tanah berkaitan juga dengan konflik agraria. Mafia tanah merupakan masalah yang sudah terjadi sangat lama dan tak kunjung tuntas. Dia mengingat tahun 2009 pemerintah membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum dimana kasus pertanahan menempati posisi paling atas. Tahun 2017, Presiden Jokowi pun pernah membentuk tim untuk menuntaskan konflik agraria, tapi masalah yang diadukan masyarakat tak kunjung selesai.

“Praktik mafia dan spekulan tanah semakin memperkeruh konflik agraria,” kata dia.

KPA mencatat banyak sebab yang membuat mafia tanah semakin meningkat, antara lain peraturan perundang-undangan di bidang agraria dan sumber daya alam yang memberikan celah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sistem informasi di bidang pertanahan, lemahnya pengawasan publik, dan penegakan hukum juga mendorong meningkatnya mafia tanah.

“Penting untuk membuka data HGU, HGB, HPL menjadi transparan, apalagi jika sudah menimbulkan konflik agraria,” harapnya.

Menurut Dewi, penyelesaian kasus pertanahan selama ini masih tebang pilih. Jika korbannya pejabat penyelesaian perkara dilakukan lebih cepat daripada masyarakat biasa. Praktik monopoli tanah oleh swasta juga memicu mafia tanah dan spekulan tanah. Padahal, UU Pokok-Pokok Agraria telah melarang monopoli lahan oleh swasta.

Tags:

Berita Terkait