Regulasi-regulasi Soal Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Selama 2018
Utama

Regulasi-regulasi Soal Fintech Ini ‘Curi Perhatian’ Selama 2018

Terdapat tiga aturan baru yang perlu jadi perhatian para pelaku industri fintech.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2B, Bambang W Budiawan menjelaskan kerja sama antara fintech dengan perusahaan pembiayaan semakin populer sehingga perlu ada aturan main mengenai kolaborasi ini. Bahkan, saat ini telah ada perusahaan fintech yang telah memasarkan produk-produk perusahaan pembiayaan.

 

“Kami ingin mengatur kerja sama perusahaan pembiayaan dengan fintech supaya rapih. Kami tidak ingin kerja sama tersebut digunakan untuk konsumtif tapi diarahkan pada pembiayaan produktif,” jelas Bambang, Rabu (16/1).

 

Dalam aturan tersebut, hanya perusahaan fintech dengan status berizin dan terdaftar OJK saja yang dapat bekerja sama dengan perusahaan pembiayaan.

 

Tags:

Berita Terkait