Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika
Kolom

Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika

Penyalah guna narkotika sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

Bacaan 4 Menit
Togar Situmorang. Foto: Istimewa
Togar Situmorang. Foto: Istimewa

Memahami UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika harus secara utuh. Apa tujuannya, apa misi penegak hukumnya, tidak bisa hanya memahami secara parsial atau pasal per pasal saja. Jika UU Narkotika tidak secara utuh dipahami bisa terjadi hakim dalam menjatuhkan hukuman pidana bagi penyalah guna narkotika seperti yang dialami oleh salah satu artis Nia Ramadhani dan suami.

Hakim dalam melakukan tugasnya tidak berpedoman pada tujuan UU Narkotika dan menyengsarakan masyarakat. Hakim semestinya menghukum rehabilitasi para penyalah guna narkotika. Tapi faktanya malah sebaliknya, hakim menghukum penjara para penyalah guna yang sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

Secara yuridis, dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim wajib (Pasal 127 ayat 3) memutuskan atau menetapkan terdakwa untuk menjalani rehabilitasi sebagai bentuk hukuman (Pasal 103), dengan memperhatikan lebih dulu kondisi taraf ketergantungan terdakwanya (Pasal 54) dan unsur yang dapat menggugurkan tindak pidana yang dilakukan oleh penyalah guna (Pasal 55).

Misalnya, dalam kasus Nia cs melakukan wajib lapor pecandu ke IPWL maka status pidana Nia cs menjadi tidak dituntut pidana. Sedangkan kalau Nia cs ketika pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk dirayu ditipu diperdaya bahkan dipaksa menggunakan narkotika maka disebut korban penyalahgunaan narkotika. Kalau Nia cs sudah berulang kali menggunakan narkotika disebut pecandu. Penyalah guna narkotika baik sebagai korban penyalahgunaan narkotika maupun pecandu secara yuridis wajib menjalani rehabilitasi (Pasal 54).

Meskipun hakim punya kebebasan dan keyakinan untuk menjatuhkan hukuman tetapi dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika, hakim tidak boleh bersembunyi atas nama kebebasan dan keyakinan hakim. Ini dikarenakan tujuan dibuatnya UU dengan jelas bahwa dalam memberantas peredaran gelap narkotika, dan UU menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Sehingga penegak hukum dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi tugasnya adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Khusus hakim, diberi kewajiban (Pasal 127 ayat 2) dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika seperti yang dialami Nia cs, untuk memperhatikan penggunaan kewenangan berdasarkan Pasal 103 ayat (1) yaitu kewenangan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi sesuai tujuan dibuatnya UU Narkotika.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait