Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika
Kolom

Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika

Penyalah guna narkotika sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

Bacaan 4 Menit

Kalau majelis hakim yang tidak memperhatikan tujuan dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan yang diberikan UU Narkotika, kemudian menghukum penjara bagi penyalah guna seperti Nia cs; lantas Apa Mahkamah Agung diam saja atau Mahkamah Agung justru merestui penyalah guna narkotika dihukum penjara.

Dalam perkara yang menimpa Nia dan Ardi Bakrie misalnya, keduanya dinilai hakim bukan korban penyalahgunaan narkotika dan terbukti melanggar Pasal 127 (1) huruf (a) UU Narkotika juncto Pasal 55 ayat )1) ke-1 KUHPidana.

Nia dan Ardi memang bukan korban penyalahgunaan, tetapi Nia dan Ardi sudah mencapai tahap penyalah guna dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu. Penyalah guna itu sadar dan punya niat untuk mengkonsumsi narkotika tetapi niatnya karena dorongan dari sakit ketergantungan narkotika yang dideritanya. Biasanya, niat penyalah guna untuk menggunakan narkotika hanya karena dorongan akibat sakit ketergantungan yang dideritanya.

Perlu diluruskan bahwa untuk menjadi penyalah guna narkotika bukan atas karena ingin mencoba pakai, tetapi prosesnya untuk pertama kali menggunakan narkotika karena dibujuk, dirayu, ditipu, diperdaya dan dipaksa untuk menggunakan narkotika, yang demikian ini disebut korban penyalahgunaan narkotika. Setelah menjadi korban penyalahgunaan narkotika, kemudian melanjutkan kariernya sebagai penyalah guna dan dalam keadaan ketergantungan narkotika yang disebut pecandu. 

Berdasarkan Pasal 54 UU Narkotika bahwa korban penyalahgunaan narkotika dan pecandu wajib menjalani rehabilitasi. Itu sebabnya misi jaksa penuntut dan hakim dalam proses pengadilan perkara penyalahgunaan narkotika adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, oleh karena itu jangan curiga kalau penyalah guna seperti Nia cs dituntut dengan hukuman rehabilitasi selama 1 tahun di Rumah Sakit Ketergantungan Obat.

Sejak Jaksa Agung mengeluarkan pedoman dalam menuntut perkara penyalah guna narkotika dengan tuntutan rehabilitasi, sudah ada hakim yang memutuskan hukuman rehabilitasi bagi penyalah guna narkotika antara lain di Pengadilan Negeri Medan.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Denny Hendra Darin yang bekerja sebagai kuli bangunan dengan dakwaan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) karena ketika ditangkap kedapatan barang bukti seberat 0,16 gram sabu. Warga jalan Rahmadsyah Ruko Town House Kelurahan Kota Matsun 1 Kecamatan Medan Area ini mengaku menghisap sabu agar tenang serta sudah 3 tahun menggunakan narkotika.

Tags:

Berita Terkait