Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika
Kolom

Mendorong Rehabilitasi bagi Penyalah Guna Narkotika

Penyalah guna narkotika sepatutnya mendapatkan pembinaan agar memahami UU Narkotika secara utuh.

Bacaan 4 Menit

Majelis Hakim berpendapat perbuatan terdakwa Denny Hendra Darin terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU Narkotika. Keputusan majelis hakim, memvonis Denny Hendra Darin, kuli bangunan tersebut untuk menjalani rehabilitasi selama 6 bulan di Loka Rehabilitasi BNN Diliserdang, dikurangi masa rehabilitasi yang telah dijalani.

Di Pengadilan Negeri Lampung Tengah, lebih dari tujuh perkara penyalahgunaan narkotika yang dituntut dan didakwa berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika. Hasilnya, hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi terhadap penyalah guna yang dilaksanakan di Loka Rehabilitasi BNN Kalianda.

Penyalah guna selama proses peradilan, tidak dilakukan penahanan, karena misi penegak hukum adalah menjamin penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi, melalui kewenangan penyidik, penuntut umum dan hakim untuk menempatkan penyalah guna ke dalam lembaga rehabilitasi selama proses penegakan hukum dan menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

Di Pengadilan Negeri Surabaya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan tuntutan rehabilitasi namun putusan hakimnya rehabilitasi selama 3 bulan di Rumah Sakit Jiwa Menur Surabaya, dan hukuman penjara selama 4 bulan.

Kalau jaksa menuntut penyalah guna untuk direhabilitasi seperti apa yang dialami oleh Nia Rahmadani cs kemudian majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan untuk memenjarakan. Lantas apa hakim benar-benar tidak paham akan tujuan dibuatnya UU dan misi penegakan hukum serta kewajiban dan kewenangan hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika? Apakah hakim hakim juga tidak paham kalau penyalah guna narkotika dalam proses pengadilan, terbukti salah atau tidak bersalah, hukumannya berupa menjalani rehabilitasi bukan hukuman penjara?

Semoga, penyalah guna memperoleh keadilan dalam bentuk rehabilitasi bukan melalui pemenjaraan. Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalahgunanya dan penjarakan pengedarnya.

*)Dr.(c) Togar Situmorang S.H., M.H., MAP., CMed., CLA., adalah seorang advokat.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait