Rekam Jejak Tim Pemburu Koruptor yang akan Dihidupkan Menkopolhukam
Utama

Rekam Jejak Tim Pemburu Koruptor yang akan Dihidupkan Menkopolhukam

Landasan hukum yang akan dipakai adalah Inpres.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Bambang Sutrisno (kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun), Andrian Kiki Ariawan (kasus BLBI Bank Surya Rp1,5 triliun), Dharmono K Lawi (anggota DPR, kasus korupsi APBD Rp10,5 miliar), David Nusa Wijaya, dan dan Tabrani Ismail (kasus korupsi Balongan). Hingga saat ini yang berhasil ditangkap adalah David Nusa Wijaya, Darmono K. Lawi, Thabrani Ismail, dan Adrian Kiki Ariawan. Selain terpisana, ada 11 tersangka yang kini menjadi incaran kepolisian.

Joko Tjandra, terpidana kasus Cessie Bank Bali yang baru saja membuat heboh masyarakat karena masuk Indonesia tanpa terdeteksi imigrasi dan membuat KTP serta mengajukan sendiri Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga pernah menjadi target TPK. Namun hingga kini Joko masih bebas berkeliaran, bahkan terkesan bebas keluar masuk Indonesia, meskipun menurut Kejaksaan Agung ia merupakan buronan. (Baca: Ketika Kejaksaan dan Kemenkumham Beda Informasi Keberadaan Joko Tjandra)


Dasar hukum Inpres

Dilansir Antara, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. Salah satu targetnya yaitu DPO kasus Cessie Bank Bali Joko Tjandra. “Nanti dikoordinir kantor Kemenkopolhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Joko Tjandra,” kata Mahfud.

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden. “Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan Kemenko Polhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu,” ujarnya. (Baca: Buah Simalakama Joko Tjandra)

Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Joko Tjandra, Rabu. Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Joko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Joko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing. “Kami optimistis Joko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis,” jelas Mahfud. (ANT)

Tags:

Berita Terkait